Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2017/PN Bek PT. Bank Rakyak Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Karimunting 1.Syahrizal Pohan .Suami.
2.Yuliana S.Pd.SD .Isteri.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2017/PN Bek
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyak Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Karimunting
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syahrizal Pohan .Suami.
2Yuliana S.Pd.SD .Isteri.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan Sah dan Berharganya Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor 7405-01-001340-10-9 Tanggal 1 September 2015
  3.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4.  Menghukum  Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat :                    Rp. 65.044.643- (enam puluh lima juta empat puluh empat ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Sertifikat Hak Milik Nomor : 761/Sungai Raya a.n Syahrizal Pohan yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 761/Sungai Raya a.n Syahrizal Pohan tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak