Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Bek 1.I.O. PANJAITAN, S.H.
2.HANDROW. H, S.H
NATALIUS Alias LEPOK Anak MARSELINUS GONSOT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/76/VI/RES.1.8./2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I.O. PANJAITAN, S.H.
2HANDROW. H, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NATALIUS Alias LEPOK Anak MARSELINUS GONSOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut, maka: 
 
Bahwa terhadap tersangka a.n. NATALIUS Alias LEPOK Anak MARSELINUS GONSOT benar telah melakukan Tindak PIdana pencurian pupuk NPK milik PT. Ceria Prima 3 yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 Wib dimana Blok N-18/N-19 Divisi III PT Ceria Prima III Dsn. Senangak Ds. Kalon Kec. Seluas Kab. Bengkayang, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Jenis SupraX 125 warna hitam yang tersangka lupa berapa plat nomornya, dengan jumlah pupuk NPK yang berhasil dicuri adalah sebanyak 2 (dua) karung, dengan total kerugian yang dialami oleh PT. Ceria Prima 3 adalah senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah); 
 
Oleh karena itu terhadap tersangka a.n. NATALIUS Alias LEPOK Anak MARSELINUS GONSOT dapat disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana;
Pihak Dipublikasikan Ya