Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2024/PN Bek | 1.ADY FEBRIAN 2.ARIS SETIONO 3.DWI KURNIAWAN |
DONI Anak IMON | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2024/PN Bek | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/20/IV/2024/Reskrim. Sek. Jagoi | ||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ----- Dengan Unsur – unsur sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
“Mengambil Sesuatu barang yang sama sekali bukan miliknya“ ----- Yang dimaksud dengan unsur Mengambil suatu barang yang sama sekali bukan miliknya dalam pasal ini adalah segala sesuatu yang berwujud maupun tidak berwujud yang mana unsur Mengambil suatu barang yang sama sekali bukan miliknya sudah terpenuhi yaitu dimana TersangkaDONI Anak IMON mengambil barang tersebut berupa : Tandan Buah Sawit (TBS) sebanyak 40 (empat puluh ) tandan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak atau hukum” ----- Yang di maksud dengan unsur dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak atau hukum dalam pasal ini adalah seluruh atau sebagian barang tersebut untuk dimiliki dengan melawan hal yang mana unsur ini sudah terpenuhi yaitu dimana Tersangka DONI Anak IMON dimana barang berupa : Tandan Buah Sawit (TBS) sebanyak sebanyak 40 (empat puluh ) tandan .----------------------------------------- Pasal 364 KUHPidana “Yang berbunyi : Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal:362 dan Pasal 363 nomor 4’, demikian juga perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 nomor 5’, bila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”------------------------
Yang dimaksud dengan unsur melakukan Pencurian Ringan dalam hal ini sudah terpenuhi Bahwa para pelaku melakukan pencurian di lahan yang bukan di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan barang / harga barang yang di curi tidak lebih dari dua puluh lima rupiah. ---
[ V. K E S I M P U L A N :
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas, keterangan para saksi dan tersangka, barang bukti yang disita serta dikuatkan dengan barang bukti berupa : Tandan Buah Segar/ Sawit (TBS) sekitar 40 Janjang dengan timbangan seberat 353 Kg (tiga ratus lima puluh tiga Kilo gram), 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna Merah dengan Nomor Polisi KB 1203 LB beserta kunci kontak, maka penyidik berkesimpulan: ----------------------------------------------
---- Demikianlah Berita Acara Pendapat (Resume) tentang tindak pidana Pencurian ringan Tandan Buah Sawit (TBS) ini dibuat dengan sebenar-benarnya, kemudian ditutup dan ditandatangani di Jagoi Babang tanggal 05 April 2024. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |