Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Bek YUSTINUS KARUPEK SUYANTO IYON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Bek
Tanggal Surat Selasa, 06 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSTINUS KARUPEK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUYANTO IYON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.775.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian / kesepakatan pengelolaan lahan antara Pengugat dan Tergugat tertanggal 17 Nopember  2022;
  4. Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibanya kepada Penggugat sebagaimana perjanjian / kesepakatan antara Pengugat dan Tergugat Tertanggal 17 Nopember 2022 adalah tindakan wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar  kepada Penggugat sebagaimana perjanjian antara Pengugat dan Tergugat tertanggal 17 Nopember 2022 sejumlah Rp. 175. 775.000 ( seratus tujuh puluh lima juta  tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ). secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun;
  6. Mohon kepada Hakim untuk melakukan penetapan penyitaan asset milik Tergugat baik berupa mobil atau rumah maupun tanah jika ingkar melakukan pembayaran kepada Penggugat  atau yang menjadi jaminan Tergugat kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak