Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Bek EMIL CANS PT. Bank BRI Cabang Pembantu Bengkayang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bek
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMIL CANS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank BRI Cabang Pembantu Bengkayang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membersihkan nama saya yang  masuk dalam kategori kredit macet (Kolektibilitas 5) di BI Cheking atau SLIK OJK dan mengganti kerugian materiil dan immateriil yang saya derita sejak Juli 2012 sampai dengan sekarang sebesar Rp. Rp. 3.857.704.164,-;
  4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; 

Atau apabila Pengadilan Negeri Bengkayang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak