Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Bek | SARNAWATI | KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS, DITRESKRIMSUS IV | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Okt. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Bek | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Okt. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | 02/PRAPID/KH-LBH-FPKB/X/2022 | |||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Termohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
|||||||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Cq. Majelis Hakim memimpin Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
MENGADILI,
Perintah Penghentian Penyidikan atas perkara dugaan tidak pidana “Setiap orang yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari hasil penjerahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP kepada PEMOHON dengan alasan tidak cukup bukti;
SUBSIDER Jika Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |