Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Bek JEMI OKTA SUHARDI SELAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT BENGKAYANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Bek
Tanggal Surat Selasa, 03 Agu. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JEMI OKTA SUHARDI SELAN
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT BENGKAYANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagai dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHPidana dan/atau Tindak pidana kejahatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan Polres Bengkayang;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya