Dakwaan |
Pertama :
-------Bahwa ia Terdakwa KUSNADI Als NADI Bin ARPANDI pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pada sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Sungai Raya Dusun Pangkalan Makmur RT: 001, RW : 004 Desa Sungai Pangkalan II, Kec. Sungai Raya, Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pada sekira pukul 15.00 Wib saksi Ega dan saksi Yudhi yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Bengkayang mengamankan Terdakwa di Jl. Raya Sungai Raya Dusun Pangkalan Makmur RT: 001, RW : 004 Desa Sungai Pangkalan II, Kec. Sungai Raya, Kab. Bengkayang karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jeni sabu di wilayah kecamatan Sungai Raya yang dari Terdakwa di temukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisi Narkotika jenis shabu, uang sebesar Rp. 1000,- dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti narkotikajenis sabu yang ditemukan adalah benar milik terdakwa yang dibeli dari Sdr. Babak (Dpo) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pada sekira pukul 11.00 wib dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Perum Pegadaian Nomor dengan Berita Acara Penimbangan Nomor 03/10890/I/2024 tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Jumiati dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastic klip bening list merah berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak nomor LHU.107.K.05.16.24.0088 tanggal 01 Februari 2024 dan ditandatangani Ketua Tim Pengujian Yusmanita, S.Si, Apt, MH bahwa barang bukti yang dianalisis 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih milik Terdakwa adalah BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina jenis sabu.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa KUSNADI Als NADI Bin ARPANDI pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pada sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Sungai Raya Dusun Pangkalan Makmur RT: 001, RW : 004 Desa Sungai Pangkalan II, Kec. Sungai Raya, Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pada sekira pukul 15.00 Wib saksi Ega dan saksi Yudhi yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Bengkayang mengamankan Terdakwa di Jl. Raya Sungai Raya Dusun Pangkalan Makmur RT: 001, RW : 004 Desa Sungai Pangkalan II, Kec. Sungai Raya, Kab. Bengkayang karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jeni sabu di wilayah kecamatan Sungai Raya yang dari Terdakwa di temukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisi Narkotika jenis shabu, uang sebesar Rp. 1000,- dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah benar milik terdakwa yang didapat dari Sdr. Babak (Dpo) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pada sekira pukul 11.00 wib seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Perum Pegadaian Nomor dengan Berita Acara Penimbangan Nomor 03/10890/I/2024 tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Jumiati dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastic klip bening list merah berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak nomor LHU.107.K.05.16.24.0088 tanggal 01 Februari 2024 dan ditandatangani Ketua Tim Pengujian Yusmanita, S.Si, Apt, MH bahwa barang bukti yang dianalisis 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih milik Terdakwa adalah BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa KUSNADI Als NADI Bin ARPANDI pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pada sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Sungai Raya Dusun Pangkalan Makmur RT: 001, RW : 004 Desa Sungai Pangkalan II, Kec. Sungai Raya, Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pada sekira pukul 15.00 Wib saksi Ega dan saksi Yudhi yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Bengkayang mengamankan Terdakwa di Jl. Raya Sungai Raya Dusun Pangkalan Makmur RT: 001, RW : 004 Desa Sungai Pangkalan II, Kec. Sungai Raya, Kab. Bengkayang karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jeni sabu di wilayah kecamatan Sungai Raya yang dari Terdakwa di temukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisi Narkotika jenis shabu, uang sebesar Rp. 1000,- dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah benar milik terdakwa yang dibeli dari Sdr. Babak (Dpo) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pada sekira pukul 11.00 wib dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk dipergunakan sendiri.
- Bahwa cara cara terdakwa menghisap Narkotika jenis shabu dengan menggunakan bong yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu kemudian dengan cara shabu dimasukkan kedalam kaca pin lalu dibakar dan asapnya diisap melalui pipet sehingga masuk kerongga mulut sebagai layaknya merokok, demikian terdakwa menggunakannya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang syah dari pemerintah R.I untuk menyalahgunakan narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Perum Pegadaian Nomor dengan Berita Acara Penimbangan Nomor 03/10890/I/2024 tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Jumiati dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastic klip bening list merah berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak nomor LHU.107.K.05.16.24.0088 tanggal 01 Februari 2024 dan ditandatangani Ketua Tim Pengujian Yusmanita, S.Si, Apt, MH bahwa barang bukti yang dianalisis 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih milik Terdakwa adalah BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |