Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Bek KOPUI 1.RUDI
2.DONATUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Bek
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPUI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zakarias, SH.KOPUI
Tergugat
NoNama
1RUDI
2DONATUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dalam Surat Pernyataan Tanah atas nama Penggugat tertanggal 14 September 2023 yang ditandatangani oleh 4 (empat) orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Lomba Karya dengan Reg. Nomor: 592/143/SPT/2023, dengan luas kurang lebih 1 ha (10.000 M2). Adapun batas-batas tanah tersebut adalah:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Umbo.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sdr. Anton.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Maen.
  • Sebelah Baat bebatasan dengan tanah Sdr. Atoh.
  1. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dalam Surat Pernyataan Tanah atas nama Penggugat tertanggal 01 November 2023 yang ditandatangani oleh 4 (empat) orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Loba Karya dengan Reg. Nomor: 593/183/SPT/2023, dengan luas kurang lebih 2 Ha (20.000 M2).Adapun batas-batastanah tersebut adalah:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara/kosong.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kopui.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kopui.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Apan dan Kopui
  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat 1 dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  yang mencabut batang sawit milik Penggugat, perbuatan Tergugat I yang merusak jembatan yang dibangun oleh Penggugat, perbuatan Tergugat I yang menanam padi pada sebagian badan jalan yang dibangun oleh Penggugat sepanjang kurang lebih 4000 M adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan rincian:
  • Biaya pembuatan jalan yang dibangun oleh Penggugat, tetapi tidak bisa dilewati adalah:
  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan rincian:
  • Biaya pembuatan jalan yang dibangun oleh Penggugat, tetapi tidak bisa dilewati adalah:
  • 150 jam kerja x Rp. 750.000,-/jam = Rp.112.500.000,-
  • 54 gorong-gorong x Rp. 600.000,- = Rp.32.400.000,-
  • 200 trak batu x Rp. 250.000,- = Rp.50.000.000.-
  • 50 hari tenaga harian x Rp. 100.00,- = Rp.300.000.000,-
    • Jembatan yang dirusak oleh Tergugat I adalah:
    • 28 jam kerja alat x Rp.750.000,- = Rp.21.000.000,-
    • 10 kg paku segi x Rp. 5.000,- = Rp.50.000,-
    • 20 hari tenaga kerja x Rp. 100.000,-= Rp.2.000.000,-

Jumlah = Rp.23.050.000,-

  • 24 batang sawit yang dicabut adalah: = Rp.2.160.000,-
  • Biaya hampar batu 10 trakdan upah karyawan adalah: Rp. 12.500.000,-

Jumlah Keseluruhan adalah: Rp. 244.900.00 + Rp.23.050.000,-+ 23.050.000,- = Rp. 282.610,000,-

  1. Menghukum Tergutat II untuk membayar kerugian kepada Penggutat degan rincian:

6 batang sawit yang dicabut adalah:Rp. 540.000.-

  1. Menghukum masing-masing Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi Putusan ini dengan baik.
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verset, Banding maupun Kasasi.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos perkara yang telah dikeluarkan selama persidangan berlangsung untuk itu. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak