Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Bek 1.ERIC BRAYN CHRISTIAN NIKIJULUW, S.H.
2.AMAR YAZID BUSTOMI, S.H.
KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 285 /O.1.18/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERIC BRAYN CHRISTIAN NIKIJULUW, S.H.
2AMAR YAZID BUSTOMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Pendopo Rest Area Vandering Dusun Semidang Desa Suka Maju Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bermula pada bulan Oktober 2023 Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN berkenalan dengan Saksi Korban ROSALINA WATI melalui aplikasi Facebook lalu berlanjut chattingan melalui aplikasi watsapp kemudian keduanya menjalin hubungan pacaran kurang lebih sudah berjalan selama 1 (satu) bulan yang sebelumnya belum pernah bertemu sama sekali selanjutnya pada tanggal 11 November 2023 Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN mengajak  Saksi Korban ROSALINA WATI untuk bertemu di pasar Bengkayang tepatnya di depan koramil Bengkayang lalu sekira pukul 13.00 wib Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN dan Saksi Korban ROSALINA WATI bertemu kemudian sekira jam 14.00 wib Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN mengajak Saksi Korban ROSALINA WATI pergi ke kota singkawang dengan menggunakan kendaraan sepeda motor merk Yamaha Jenis Jupiter z warna hitam kombinasi biru tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka : MH3UE1120PJ366820 milik Saksi Korban ROSALINA WATI.
  • Bahwa sesampainya di kota Singkawang sekira pukul 15.00 wib Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN dan  Saksi Korban ROSALINA WATI hanya memutar-mutar kota saja tanpa ada singgah atau berhenti selama kurang lebih 1 (satu) jam kemudian sekira pukul 14.00 wib Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN dan Saksi Korban ROSALINA WATI Kembali menuju arah Bengkayang lalu sesampainya di Serukam sekira pukul 17.30 wib Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN mengajak kepada Saksi Korban ROSALINA WATI untuk menginap di sebuah penginapan rumah sakit Serukam akan tetapi Saksi Korban ROSALINA WATI menolaknya dengan mengatakan “NANTI KITA MENGINAP DI BENGKAYANG SAJA” selanjutnya Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN dan  Saksi Korban ROSALINA WATI melanjutkan perjalanannya ke arah Bengkayang.
  • Bahwa pada saat sampai di Rest Area Vandering Dusun Semidang Desa Suka Maju Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang tepatnya di dekat WC Umum sekira pukul 17.40 wib Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN menghentikan kendaraannya dengan alasan ingin buang air kecil lalu pada saat itu juga Saksi Korban ROSALINA WATI menyetop pengendara sepeda motor dengan maksud meminta untuk diantarkan pulang kerumah dikarenakan Saksi Korban ROSALINA WATI  timbul rasa takut kepada Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN  kemudian saat itu juga Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN melihat Korban ROSALINA WATI yang sedang menyetop kendaraan orang lain segera mendatangi Saksi Korban ROSALINA WATI dan pengendara motor tersebut dengan mengatakan “LANJUT JAK BANG TIDAK APA-APA” lalu setelah pengendara motor tersebut pergi Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN marah dan menarik tangan Saksi Korban ROSALINA WATI kearah depan pintu WC sambil mengatakan”KAMU KIRA SAYA INI PENJAHAT KAH” selanjutnya Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN mencekik leher Saksi Korban ROSALINA WATI setelah itu merampas Tas milik Saksi Korban ROSALINA WATI dengan cara menarik paksa hingga tali tas nya terputus kemudian setelah mendapatkan tas milik Saksi Korban ROSALINA WATI selanjutnya Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN mendorong Saksi Korban ROSALINA WATI ke arah jurang sehingga Saksi Korban ROSALINA WATI terjatuh ke jurang dan Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN tanpa menghiraukan kondisi Saksi Korban ROSALINA WATI langsung bergegas pergi membawa sepeda motor merk Yamaha Jenis Jupiter z warna hitam kombinasi biru milik Saksi Korban ROSALINA WATI menuju arah kota Singkawang.
  • Bahwa setelah Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN pergi Saksi Korban ROSALINA WATI sempat berteriak meminta tolong lalu tidak lama kemudian datang pengendara motor yang akan melewati jalan tersebut dan saat itu juga Saksi Korban ROSALINA WATI segera memberhentikan kendaraan motor yang dikendarai oleh seseorang yang Saksi Korban ROSALINA WATI tidak mengenalinya dan meminta tolong supaya diantar ke Polsek Sungai Betung untuk melaporkan kejadian yang baru saja terjadi kemudian keesokan harinya pada hari selasa tanggal 12 November 2023 sekira pukul 12.00 wib Saksi Korban ROSALINA WATI membuat laporan polisi di Polres Bengkayang dikarenakan Saksi Korban ROSALINA WATI telah mendapat informasi bahwa Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN telah berhasil ditangkap.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN Saksi Korban ROSALINA WATI mengalami luka fisik berupa goresan pada bagian leher dan luka memar pada daerah bokong kanan berdasarkan hasil pemeriksaan  visum et repertum nomor : 66 / VISUM / RSUD -A1/2022 pada tanggal 13 november 2023 di RSUD  kabupaten Bengkayang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KORNELIUS OKI Alias IYUS Anak POMEN Saksi Korban ROSALINA WATI mengalami kerugian sebesar Rp. 27.850.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian :
  • Sepeda motor merk Yamaha Jenis Jupiter z warna hitam kombinasi biru tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka : MH3UE1120PJ366820 saksi beli baru dengan harga kurang lebih 23.000.000.- (Dua puluh tiga juta rupiah) yang bukti nota pembelian tersebut sudah tidak ada lagi;
  • Handphone tersebut saksi  beli dengan harga Rp. 1.350.000.- (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan masih ada bukti nota pembeliannya;
  • Uang tunai yang ada di dalam tas tersebut sebesar Rp. 3.500.0000.- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya