Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Bek 1.BILAL BIMANTARA, S.H.
2.MARTINO ANDREAS DAVID PARDAMEAN, S.H., M.H.
3.DWI RETNOWIDRATI YULIANA MOKODONGAN, S.H.
GARRY CHEE ANAK CHEE AH PENG Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-184/O.1.18/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILAL BIMANTARA, S.H.
2MARTINO ANDREAS DAVID PARDAMEAN, S.H., M.H.
3DWI RETNOWIDRATI YULIANA MOKODONGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GARRY CHEE ANAK CHEE AH PENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa GARRY CHEE Anak CHEE AH PENG bersama-sama dengan MICK FERNANDEZS Anak KUEK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Dusun Jagoi Babang Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 Wib saat saksi ANGGA SEPTYAN ARDIANSYAH Bin SARJONO dan saksi SATRIAJI selaku anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Armed 16/TK selaku Tabak SO (Tamtama Penembak Senjata Otomatis) sedang melaksanakan tugas patroli rutin perbatasan, tepatnya pada jalan setapak patok batas Negara Indonesia dengan kode patok .T.70 (tujuh puluh) yang masih termasuk wilayah Indonesia tepatnya di daerah Dusun Jagoi Babang Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, dan pada saat itu saksi ANGGA dan saksi SATRIAJI melihat gerak-gerik mencurigakan dari 2 (dua) orang yang kemudian diketahui adalah terdakwa dan saksi MICK FERNANDEZS (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), dimana pada saat itu  saksi ANGGA dan saksi SATRIAJI sempat memanggil terdakwa dan saksi MICK, namun keduanya langsung balik kanan dan masuk ke semak-semak hingga akhirnya saksi ANGGA dan saksi SATRIAJI berhasil mengamankan terdakwa dan saksi MICK dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh terdakwa dan saksi MICK serta menginterogasinya.
  • Bahwa kemudian berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa terdakwa dan saksi MICK adalah Warga Negara Malaysia yang hendak masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa narkotika jenis shabu, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip warna putih bening yang berisikan 4 (empat) plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisikan 1 (satu) plastik klip warna putih bening yang berisikan sejumlah plastik klip warna biru; 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang sebelumnya sempat dibuang oleh terdakwa di semak-semak, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 warna hitam merah yang disimpan di saku sebelah kiri celana milik terdakwa, serta 1 (satu) buah tas merk “ QUECHUA “ warna merah dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y02s warna abu-abu milik saksi MICK, hingga selanjutnya saksi ANGGA dan saksi SATRIAJI membawa terdakwa dan saksi MICK ke Pos Komando Kompi di Jagoi Babang dan menyerahkannya kepada anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang yaitu saksi UJANG DEFRIADI dan saksi ARDUS.

 

  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi MICK yaitu berupa 1 (satu) plastik klip warna putih bening yang berisikan 4 (empat) plastik klip warna putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu adalah merupakan pesanan Sdr. YUYUT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Bengkayang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/29.d/XI/2023/Resnarkoba tanggal 10 November 2023 untuk melakukan pencarian orang terhadap ATI dan YUYUT), dimana sebelumnya Sdr. YUYUT telah memberikan uang secara langsung kepada terdakwa dan saksi MICK sebanyak RM.1000 (seribu ringgit Malaysia) untuk membeli narkotika jenis shabu, dan selanjutnya terdakwa dan saksi MICK mempergunakan uang sebanyak RM.1000 (seribu ringgit Malaysia) tersebut untuk membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. ATI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Bengkayang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/29.d/XI/2023/Resnarkoba tanggal 10 November 2023 untuk melakukan pencarian orang terhadap ATI dan YUYUT) di wilayah Malaysia, dan kemudian narkotika jenis shabu tersebut dibawa ke wilayah Indonesia oleh terdakwa dan saksi MICK dengan tujuan untuk diserahkan kepada Sdr. YUYUT, namun sebelumnya terdakwa dan saksi MICK lebih dulu diamankan dan ditangkap, dimana terdakwa dan saksi MICK sebagai perantara pembelian narkotika jenis shabu tersebut memperoleh upah dari Sdr. YUYUT berupa uang sebanyak RM.400 (empat ratus ringgit Malaysia) dan pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
  • Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak dengan Nomor LP-23.107.11.16.05.0879.K tanggal 18 Oktober 2023, yang ditandatangi Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga Florina Wiwin, S.Si, Apt dengan kesimpulan : barang bukti serbuk berbentuk kristal warna putih yang disita dari terdakwa GARRY CHEE Anak CHEE AH PENG positif mengandung metamfetamin (termasuk narkotika golongan I menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
  • Berita Acara Penimbangan serta Lampiran Hasil Penimbangan UPC Pegadaian Bengkayang No : 22/10890/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh pegawai yang melakukan penimbangan sekaligus Pengelola UPC Pegadaian Bengkayang JUMIATI NIK P.84849 dengan kesimpulan 4 (empat) bungkus batu kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 17,10 gram, berat bungkus 1,09 gram, berat bersih 16,01 gram.
  • Bahwa barang bukti dalam perkara ini telah dilakukan pemusnahan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor Sp.Sita/43.b/XI/2023/Resnarkoba tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba selaku Penyidik MAJU K. SIREGAR, S.H.,M.H. dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti hari Rabu tanggal 29 November 2023 dengan rincian 4 (empat) plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,01 gram, kemudian disisihkan sebagian dengan berat bersih 0,10 gram guna dilakukan pengujian sampel barang bukti secara laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak, dan disisihkan juga sebanyak 2 gram untuk kepentingan pembuktian perkara, hingga sisa barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 13,91 gram selanjutnya dimusnahkan menggunakan blender yang dicampur air dan cairan pembersih lantai (vixal).

 

---------Bahwa Perbuatan terdakwa GARRY CHEE Anak CHEE AH PENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------

 

A  T  A  U

KEDUA :

------------ Bahwa terdakwa GARRY CHEE Anak CHEE AH PENG bersama-sama dengan MICK FERNANDEZS Anak KUEK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Dusun Jagoi Babang Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 Wib saat saksi ANGGA SEPTYAN ARDIANSYAH Bin SARJONO dan saksi SATRIAJI selaku anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Armed 16/TK selaku Tabak SO (Tamtama Penembak Senjata Otomatis) sedang melaksanakan tugas patroli rutin perbatasan, tepatnya pada jalan setapak patok batas Negara Indonesia dengan kode patok .T.70 (tujuh puluh) yang masih termasuk wilayah Indonesia tepatnya di daerah Dusun Jagoi Babang Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, dan pada saat itu saksi ANGGA dan saksi SATRIAJI melihat gerak-gerik mencurigakan dari 2 (dua) orang yang kemudian diketahui adalah terdakwa dan saksi MICK FERNANDEZS (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), dimana pada saat itu  saksi ANGGA dan saksi SATRIAJI sempat memanggil terdakwa dan saksi MICK, namun keduanya langsung balik kanan dan masuk ke semak-semak hingga akhirnya saksi ANGGA dan saksi SATRIAJI berhasil mengamankan terdakwa dan saksi MICK dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh terdakwa dan saksi MICK serta menginterogasinya.
  • Bahwa kemudian berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa terdakwa dan saksi MICK adalah Warga Negara Malaysia yang hendak masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa narkotika jenis shabu, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam penguasaan terdakwa dan saksi MICK barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip warna putih bening yang berisikan 4 (empat) plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisikan 1 (satu) plastik klip warna putih bening yang berisikan sejumlah plastik klip warna biru; 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang sebelumnya sempat disimpan atau dibuang oleh terdakwa di semak-semak, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 warna hitam merah yang disimpan di saku sebelah kiri celana milik terdakwa, serta 1 (satu) buah tas merk “ QUECHUA “ warna merah dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y02s warna abu-abu milik saksi MICK, hingga selanjutnya saksi ANGGA dan saksi SATRIAJI membawa terdakwa dan saksi MICK ke Pos Komando Kompi di Jagoi Babang dan menyerahkannya kepada anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang yaitu saksi UJANG DEFRIADI dan saksi ARDUS.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dan saksi MICK yaitu berupa 1 (satu) plastik klip warna putih bening yang berisikan 4 (empat) plastik klip warna putih bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu adalah merupakan pesanan Sdr. YUYUT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Bengkayang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/29.d/XI/2023/Resnarkoba tanggal 10 November 2023 untuk melakukan pencarian orang terhadap ATI dan YUYUT), dimana sebelumnya Sdr. YUYUT telah memberikan uang secara langsung kepada terdakwa dan saksi MICK sebanyak RM.1000 (seribu ringgit Malaysia) untuk membeli narkotika jenis shabu, dan selanjutnya terdakwa dan saksi MICK mempergunakan uang sebanyak RM.1000 (seribu ringgit Malaysia) tersebut untuk membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. ATI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Bengkayang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/29.d/XI/2023/Resnarkoba tanggal 10 November 2023 untuk melakukan pencarian orang terhadap ATI dan YUYUT) di wilayah Malaysia, dan kemudian narkotika jenis shabu tersebut dibawa ke wilayah Indonesia oleh terdakwa dan saksi MICK dengan tujuan untuk diserahkan kepada Sdr. YUYUT, namun sebelumnya terdakwa dan saksi MICK lebih dulu diamankan dan ditangkap, dimana terdakwa dan saksi MICK dalam hal menyediakan narkotika jenis shabu untuk Sdr. YUYUT diberikan upah berupa uang sebanyak RM.400 (empat ratus ringgit Malaysia) dan pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
  • Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak dengan Nomor LP-23.107.11.16.05.0879.K tanggal 18 Oktober 2023, yang ditandatangi Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga Florina Wiwin, S.Si, Apt dengan kesimpulan : barang bukti serbuk berbentuk kristal warna putih yang disita dari terdakwa GARRY CHEE Anak CHEE AH PENG positif mengandung metamfetamin (termasuk narkotika golongan I menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
  • Berita Acara Penimbangan serta Lampiran Hasil Penimbangan UPC Pegadaian Bengkayang No : 22/10890/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh pegawai yang melakukan penimbangan sekaligus Pengelola UPC Pegadaian Bengkayang JUMIATI NIK P.84849 dengan kesimpulan 4 (empat) bungkus batu kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 17,10 gram, berat bungkus 1,09 gram, berat bersih 16,01 gram.
  • Bahwa barang bukti dalam perkara ini telah dilakukan pemusnahan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor Sp.Sita/43.b/XI/2023/Resnarkoba tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba selaku Penyidik MAJU K. SIREGAR, S.H.,M.H. dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti hari Rabu tanggal 29 November 2023 dengan rincian 4 (empat) plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,01 gram, kemudian disisihkan sebagian dengan berat bersih 0,10 gram guna dilakukan pengujian sampel barang bukti secara laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak, dan disisihkan juga sebanyak 2 gram untuk kepentingan pembuktian perkara, hingga sisa barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 13,91 gram selanjutnya dimusnahkan menggunakan blender yang dicampur air dan cairan pembersih lantai (vixal).

 

-------- Bahwa Perbuatan terdakwa GARRY CHEE Anak CHEE AH PENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya