INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Bek | 1.I.O. PANJAITAN, S.H. 2.HANDROW. H, S.H |
VYES FIRNANDES DAGITA Alias VYES Anak YAKOB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Bek | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/74/VI/RES.1.8./2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut, maka:
Bahwa terhadap tersangka a.n. VYES FIRNANDES DAGITA Alias VYES Anak YAKOB benar telah melakukan Tindak PIdana pencurian pupuk NPK milik PT. Ceria Prima 3 yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023, di Blok M 21 Divisi III PT. Ceria Prima III, Dsn. Senangak, Dsa. Kalon, Kec. Seluas, Kab. Bengkayang sekitar pukul 17.30 Wib dengan menggunakan Sepeda Motor Tiger berwarna hitam dan ada kap motor sebagian berwarna biru dengan Nopol KB 2499 KH, dengan jumlah pupuk NPK yang berhasil dicuri adalah sebanyak 1 (satu) karung, dengan total kerugian yang dialami oleh PT. Ceria Prima 3 adalah senilai Rp. 800.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Oleh karena itu terhadap tersangka a.n. VYES FIRNANDES DAGITA Alias VYES Anak YAKOB dapat disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |