Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Bek SARNAWATI KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS, DITRESKRIMSUS IV Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Bek
Tanggal Surat Senin, 17 Okt. 2022
Nomor Surat 02/PRAPID/KH-LBH-FPKB/X/2022
Pemohon
NoNama
1SARNAWATI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS, DITRESKRIMSUS IV
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1HENDRA SETHIADI, SHKEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS, DITRESKRIMSUS IV
2SUGIYONO, SH, MHKEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS, DITRESKRIMSUS IV
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Cq. Majelis Hakim memimpin Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal

95 KUHAP, dan mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:

 

MENGADILI,

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperdilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/76/Res.5.3/IX/2022/Ditreskrimsus-4, Polda Kalimantan Barat, tanggal 15 September 2022 yang diterbitkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON dengan menetapkan sebagai Tersangka adalah Tidak Sah dan Tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
  3. Menyatakan Surat Panggilan Sebagai Tersangka dengan Nomor: Sp.Pgl/1478/X/2022/Ditreskrimsus-4, Polda Kalimantan Barat, hari Sabtu, tanggal 8 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON sebagai Tersangka adalah Tidak Sah dan Tidak berdasar atas hukum , dan oleh karenanya penetapan a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON dengan mencabut status PEMOHON sebagai Tersangka juga menerbitkan dan mengeluarkan Surat

 

Perintah Penghentian Penyidikan atas perkara dugaan tidak pidana “Setiap orang yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari hasil penjerahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP kepada PEMOHON dengan alasan tidak cukup bukti;

  1. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Masa di Kabupaten Bengkayang selama 2 (dua) hari berturut-turut;
  2. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
  3. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah);

 

SUBSIDER

Jika Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

 

Pihak Dipublikasikan Ya