Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Bek RATIUS DPD PARTAI PERINDO KABUPATEN BENGKAYANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Bek
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RATIUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAKARIAS, SHRATIUS
Tergugat
NoNama
1DPD PARTAI PERINDO KABUPATEN BENGKAYANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HERICUSDPD PARTAI PERINDO KABUPATEN BENGKAYANG
2WEDI SUBRATADPD PARTAI PERINDO KABUPATEN BENGKAYANG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Surat Tergugat Nomor: 15/DPD-PERINDO/BKY/X/2023, Perihal: SK DPP Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Tentang Pencabutan Keanggotaan & Penggantian Antar Waktu kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
  4. Menyatakan bahwa Penggugat tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2019-2024.
  5. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan kerugian imaterial sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan menjadi tanggungjawab Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik.
  7. Menghukum Tergugat untukĀ  membayar segala biaya perkara yang telah dikeluarkan selama persidangan berlangsung untuk itu.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak