Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
24/Pdt.G/2023/PN Bek |
Tanggal Surat |
Kamis, 09 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ZAKARIAS, SH | RATIUS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DPD PARTAI PERINDO KABUPATEN BENGKAYANG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HERICUS | DPD PARTAI PERINDO KABUPATEN BENGKAYANG | 2 | WEDI SUBRATA | DPD PARTAI PERINDO KABUPATEN BENGKAYANG |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Surat Tergugat Nomor: 15/DPD-PERINDO/BKY/X/2023, Perihal: SK DPP Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Tentang Pencabutan Keanggotaan & Penggantian Antar Waktu kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Menyatakan bahwa Penggugat tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2019-2024.
- Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan kerugian imaterial sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan menjadi tanggungjawab Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik.
- Menghukum Tergugat untukĀ membayar segala biaya perkara yang telah dikeluarkan selama persidangan berlangsung untuk itu.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |