Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Bek 1.YUNITA TRI ANGGRAHENI, S.H.
2.DWI RETNOWIDRATI YULIANA MOKODONGAN, S.H.
MAWAN ALIAS ANDRE OKTA GUNAWAN ALIAS UNING BIN RAMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-524/O.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNITA TRI ANGGRAHENI, S.H.
2DWI RETNOWIDRATI YULIANA MOKODONGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAWAN ALIAS ANDRE OKTA GUNAWAN ALIAS UNING BIN RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa MAWAN Alias ANDRE OKTA GUNAWAN Alias UNING Bin RAMLI, pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di  dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Melayu Baru Rt. 003/Rw. 002 Desa Beringin Baru Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai  berikut:

 

  1. Bahwa bermula pada saat sebelumnya Terdakwa MAWAN Alias ANDRE OKTA GUNAWAN Alias UNING Bin RAMLI sudah memiliki niat untuk melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya sehingga niat Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa kemudian berjalan kaki menuju rumah seorang tetangganya yang bernama sdr. Egi Prayoga (Saksi Korban) yang beralamat di Dsn. Melayu Baru Rt. 003/Rw. 002 Ds. Beringin Baru Kec. Monterado Kab. Bengkayang yang letaknya kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa, sesampainya dirumah Saksi Korban kemudian Terdakwa melihat keadaan sekitar rumah Saksi Korban, setelah memastikan rumah Saksi Korban dalam keadaan sepi dan aman kemudian Terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah Saksi Korban. Saat akan membuka pintu belakang rumah Saksi Korban ternyata pintu belakang rumah tersebut terkunci lalu Terdakwa berusaha membuka paksa pintu belakang rumah Saksi Korban tersebut dengan cara mendorong-dorong pintu tersebut dengan menggunakan kekuatan kedua tangan Terdakwa hingga engsel pintu yang terbuat dari selang terputus dan pintu dapat terbuka. Setelah pintu terbuka selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung menuju kamar tidur mencari benda berharga yang ada didalam kamar tersebut, kemudian Terdakwa menuju sebuah lemari yang terletak didalam kamar tidur tersebut lalu membuka paksa pintu lemari dengan cara mencongkel pintu lemari hingga rusak dengan menggunakan sebuah obeng dengan gagang warna putih yang sebelumnya didapatkan Terdakwa di dapur didalam rumah milik Saksi Korban. Setelah berhasil membuka pintu lemari, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam yang disimpan didalam lemari yang kemudian 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam Terdakwa ambil dari dalam lemari. Setelah berhasil mendapatkan 1 (satu) unit Laptop merk ASUS beserta 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam kemudian Terdakwa meninggalkan rumah tersebut melalui pintu belakang yang sebelumnya sudah dirusak oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyembunyikan 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam tersebut di area kebun sawit yang tidak jauh dari rumahnya;
  2. Bahwa pada keesokan harinya tanggal 27 Desember 2023 Terdakwa MAWAN Alias ANDRE OKTA GUNAWAN Alias UNING Bin RAMLI mengambil kembali 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam yang sebelumnya sudah Terdakwa sembunyikan di area kebun sawit. Setelah Terdakwa mengambil laptop dan charger tersebut kemudian Terdakwa pergi ke daerah Singkawang dengan mengajak temannya yang bernama Saksi Rifki Abdullilah Alias Kiki dengan tujuan menyemir rambut sambil membawa 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam yang telah Terdakwa ambil. Sesampainya ditempat barbershop yang berada di Singkawang kemudian Terdakwa manyemir rambut sambil mencoba menawarkan 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam tersebut kepada pemilik barbershop yang bernama sdr. Ino Dinata (DPS), hingga keduanya sepakat untuk melakukan transaksi jual beli berupa 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menyemir rambut kemudian Terdakwa langsung pulang menuju Monterado;
  3. Bahwa kejadian tersebut diketahui oleh Saksi Korban Egi Prayoga selaku pemilik 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam yakni pada hari tersebut awalnya Saksi Yuspita yang merupakan bibi Saksi Korban melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan rusak, karena merasa curiga kemudian Saksi Yuspita memeriksa barang-barang yang ada didalam rumah dan memeriksa lemari didalam kamarnya ternyata 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam yang sebelumnya telah disimpan didalam kamarnya telah hilang. Setelah mengetahui hal tersebut kemudian Saksi Yuspita bersama dengan Saksi Ruspina yang merupakan ibu kandung Saksi Korban menemui Saksi Korban yang sedang berada dirumah pamannya lalu menceritakan peristiwa yang terjadi di rumahnya tersebut. Mendengar hal tersebut selanjutnya Saksi Korban bersama dengan Saksi Ruspina dan Saksi Yuspita pulang kerumah, sesampainya di rumah Saksi Korban melihat pintu belakang sudah dalam keadaan rusak dengan kondisi engsel pintu yang terbuat dari transit/selang serat kain sudah lepas. Kemudian Saksi Korban berusaha untuk mencari informasi tentang peristiwa yang terjadi dirumahnya. Selanjutnya pada tanggal 05 Januari 2024 Saksi Korban mengajak Saksi Kiki untuk main dirumah Saksi Korban, lalu Saksi Korban menceritakan kepada Saksi Kiki 1 (satu) unit Laptop merk Asus beserta charger miliknya telah hilang. Mendengar cerita Saksi Korban tersebut, Saksi Kiki kaget dan langsung bercerita kepada Saksi Korban jika Saksi Kiki pernah mengantar Terdakwa MAWAN Alias ANDRE OKTA GUNAWAN Alias UNING Bin RAMLI menjual 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna hitam ke Singkawang. Kemudian Saksi Korban mengajak Saksi Kiki pergi ke Singkawang dan menunjukkan tempat Terdakwa menjual laptop untuk memastikan laptop yang dijual oleh Terdakwa tersebut adalah milik Saksi Korban. Setelah sampai di sebuah barbershop Saksi Korban bertemu dengan pembeli laptop yang dimaksud, lalu pembeli menunjukkan 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam kemudian Saksi Korban memeriksa laptop tersebut. Setelah diketahui laptop tersebut milik Saksi Korban, kemudian Saksi Korban mengajak Saksi Kiki untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Monterado;
  4. Bahwa Terdakwa Terdakwa MAWAN Alias ANDRE OKTA GUNAWAN Alias UNING Bin RAMLI pada saat mengambil 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam milik Saksi Korban Egi Prayoga, seorang diri tidak dibantu oleh orang lain. Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam tersebut juga tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Saksi Korban Egi Prayoga;
  5. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MAWAN Alias ANDRE OKTA GUNAWAN Alias UNING Bin RAMLI mengambil 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam milik Saksi Korban Egi Prayoga adalah untuk dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari;
  6. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MAWAN Alias ANDRE OKTA GUNAWAN Alias UNING Bin RAMLI Saksi Korban Egi Prayoga mengalami kerugian sebesar Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa MAWAN Alias ANDRE OKTA GUNAWAN Alias UNING Bin RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 Ayat (1) ke-5 KUHP.------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa MAWAN Alias ANDRE OKTA GUNAWAN Alias UNING Bin RAMLI, pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di  dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Melayu Baru Rt. 003/Rw. 002 Desa Beringin Baru Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai  berikut:

  1. Bahwa bermula pada saat sebelumnya Terdakwa MAWAN Alias ANDRE OKTA GUNAWAN Alias UNING Bin RAMLI sudah memiliki niat untuk melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya sehingga niat Terdakwa tersebut Terdakwa lakukan pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa kemudian berjalan kaki menuju rumah seorang tetangganya yang bernama sdr. Egi Prayoga (Saksi Korban) yang beralamat di Dsn. Melayu Baru Rt. 003/Rw. 002 Ds. Beringin Baru Kec. Monterado Kab. Bengkayang yang letaknya kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa, sesampainya dirumah Saksi Korban kemudian Terdakwa melihat keadaan sekitar rumah Saksi Korban, setelah memastikan rumah Saksi Korban dalam keadaan sepi dan aman kemudian Terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah Saksi Korban. Saat akan membuka pintu belakang rumah Saksi Korban ternyata pintu belakang rumah tersebut terkunci lalu Terdakwa berusaha membuka paksa pintu belakang rumah Saksi Korban tersebut dengan cara mendorong-dorong pintu tersebut dengan menggunakan kekuatan kedua tangan Terdakwa hingga engsel pintu yang terbuat dari selang terputus dan pintu dapat terbuka. Setelah pintu terbuka selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung menuju kamar tidur mencari benda berharga yang ada didalam kamar tersebut, kemudian Terdakwa menuju sebuah lemari yang terletak didalam kamar tidur tersebut lalu membuka paksa pintu lemari dengan cara mencongkel pintu lemari hingga rusak dengan menggunakan sebuah obeng dengan gagang warna putih yang sebelumnya didapatkan Terdakwa di dapur didalam rumah milik Saksi Korban. Setelah berhasil membuka pintu lemari, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam yang disimpan didalam lemari yang kemudian 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam Terdakwa ambil dari dalam lemari. Setelah berhasil mendapatkan 1 (satu) unit Laptop merk ASUS beserta 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam kemudian Terdakwa meninggalkan rumah tersebut melalui pintu belakang yang sebelumnya sudah dirusak oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyembunyikan 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam tersebut di area kebun sawit yang tidak jauh dari rumahnya;
  2. Bahwa pada keesokan harinya tanggal 27 Desember 2023 Terdakwa MAWAN Alias ANDRE OKTA GUNAWAN Alias UNING Bin RAMLI mengambil kembali 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam yang sebelumnya sudah Terdakwa sembunyikan di area kebun sawit. Setelah Terdakwa mengambil laptop dan charger tersebut kemudian Terdakwa pergi ke daerah Singkawang dengan mengajak temannya yang bernama Saksi Rifki Abdullilah Alias Kiki dengan tujuan menyemir rambut sambil membawa 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam yang telah Terdakwa ambil. Sesampainya ditempat barbershop yang berada di Singkawang kemudian Terdakwa manyemir rambut sambil mencoba menawarkan 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam tersebut kepada pemilik barbershop yang bernama sdr. Ino Dinata (DPS), hingga keduanya sepakat untuk melakukan transaksi jual beli berupa 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menyemir rambut kemudian Terdakwa langsung pulang menuju Monterado;
  3. Bahwa kejadian tersebut diketahui oleh Saksi Korban Egi Prayoga selaku pemilik 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam yakni pada hari tersebut awalnya Saksi Yuspita yang merupakan bibi Saksi Korban melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan rusak, karena merasa curiga kemudian Saksi Yuspita memeriksa barang-barang yang ada didalam rumah dan memeriksa lemari didalam kamarnya ternyata 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam yang sebelumnya telah disimpan didalam kamarnya telah hilang. Setelah mengetahui hal tersebut kemudian Saksi Yuspita bersama dengan Saksi Ruspina yang merupakan ibu kandung Saksi Korban menemui Saksi Korban yang sedang berada dirumah pamannya lalu menceritakan peristiwa yang terjadi di rumahnya tersebut. Mendengar hal tersebut selanjutnya Saksi Korban bersama dengan Saksi Ruspina dan Saksi Yuspita pulang kerumah, sesampainya di rumah Saksi Korban melihat pintu belakang sudah dalam keadaan rusak dengan kondisi engsel pintu yang terbuat dari transit/selang serat kain sudah lepas. Kemudian Saksi Korban berusaha untuk mencari informasi tentang peristiwa yang terjadi dirumahnya. Selanjutnya pada tanggal 05 Januari 2024 Saksi Korban mengajak Saksi Kiki untuk main dirumah Saksi Korban, lalu Saksi Korban menceritakan kepada Saksi Kiki 1 (satu) unit Laptop merk Asus beserta charger miliknya telah hilang. Mendengar cerita Saksi Korban tersebut, Saksi Kiki kaget dan langsung bercerita kepada Saksi Korban jika Saksi Kiki pernah mengantar Terdakwa MAWAN Alias ANDRE OKTA GUNAWAN Alias UNING Bin RAMLI menjual 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna hitam ke Singkawang. Kemudian Saksi Korban mengajak Saksi Kiki pergi ke Singkawang dan menunjukkan tempat Terdakwa menjual laptop untuk memastikan laptop yang dijual oleh Terdakwa tersebut adalah milik Saksi Korban. Setelah sampai di sebuah barbershop Saksi Korban bertemu dengan pembeli laptop yang dimaksud, lalu pembeli menunjukkan 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam kemudian Saksi Korban memeriksa laptop tersebut. Setelah diketahui laptop tersebut milik Saksi Korban, kemudian Saksi Korban mengajak Saksi Kiki untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Monterado;
  4. Bahwa Terdakwa Terdakwa MAWAN Alias ANDRE OKTA GUNAWAN Alias UNING Bin RAMLI pada saat mengambil 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam milik Saksi Korban Egi Prayoga, seorang diri tidak dibantu oleh orang lain. Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam tersebut juga tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Saksi Korban Egi Prayoga;
  5. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MAWAN Alias ANDRE OKTA GUNAWAN Alias UNING Bin RAMLI mengambil 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Type E402Y warna hitam dengan SN: 61151/SDPPI/209-7384 dan 1 (satu) buah charger Laptop merk ASUS warna hitam milik Saksi Korban Egi Prayoga adalah untuk dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari;
  6. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MAWAN Alias ANDRE OKTA GUNAWAN Alias UNING Bin RAMLI Saksi Korban Egi Prayoga mengalami kerugian sebesar Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa MAWAN Alias ANDRE OKTA GUNAWAN Alias UNING Bin RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya