Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No.1716 Kel. Bumi Emas Jln. Bukit Taruna a/n Nurhalimah , adalah sah milik penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat dalam perkara ini.
- Menghukum tergugat untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan dan kemudia menyerahkan dalam keadaan baik tanah tersebut kepada penggugat atas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
- Bahwa kerugian Materil dan Imateril yang di derita oleh penggugat nilainya sejumlah Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah)
- Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dan apabila yang mulia majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benar serta patut menuntut hukum dan undang-undang
|