Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Bek NURHALIMAH 1.JUNISA
2.SUHENDAR
3.FERI SATKARIYANDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Bek
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURHALIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUNISA
2SUHENDAR
3FERI SATKARIYANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No.1716 Kel. Bumi Emas Jln. Bukit Taruna a/n Nurhalimah , adalah sah milik penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat dalam perkara ini. 
  4. Menghukum tergugat untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan dan kemudia menyerahkan dalam keadaan baik tanah tersebut kepada penggugat atas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
  5. Bahwa kerugian Materil dan Imateril yang di derita oleh penggugat nilainya sejumlah Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah)
  6. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dan apabila yang mulia majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benar serta patut menuntut hukum dan undang-undang
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak