Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Bek 1.MARTINO ANDREAS DAVID PARDAMEAN, S.H., M.H.
2.FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
NURDIYANSAH Alias YANSAH Bin NURDIN USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-511/O.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARTINO ANDREAS DAVID PARDAMEAN, S.H., M.H.
2FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIYANSAH Alias YANSAH Bin NURDIN USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NURDIYANSAH Alias YANSAH Bin NURDIN USMAN, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tahun 2024 bertempat di rumah milik Saksi Korban DEDI ISKANDAR yang terletak di Dsn. Sungai Raya Rt. 015 Rw. 007 Ds. Cipta Karya Kec. Sungai Betung Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                   

  1. Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 Wib Saksi Korban DEDI ISKANDAR yang baru bangun dari tidurnya dan langsung menuju gudang batako miliknya yang berada tepat di samping rumahnya dengan tujuan untuk mengemas gudang dan merapihkan barang-barang yang ada di dalamnya. Pada saat Saksi Korban DEDI ISKANDAR bersih-bersih gudang miliknya tersebut, tiba-tiba Saksi Korban DEDI ISKANDAR melihat jika 1 (satu) set ban serep mobil merek PS 100 engkel miliknya sudah tidak ada di tempat terakhir kali Saksi Korban DEDI ISKANDAR menyimpannya. Setelah itu Saksi Korban DEDI ISKANDAR langsung mencari 1 (satu) set ban serep tersebut di dalam gudang dan di bagian luar sekitar gudang namun tidak berhasil menemukannya sehingga Saksi Korban DEDI ISKANDAR curiga jika 1 (satu) set ban serep miliknya tersebut telah dicuri oleh seseorang karena pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 Wib Saksi Korban DEDI ISKANDAR sempat mendengar ada Langkah kaki seseorang di samping rumah. Kemudian pada hari rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib, Saksi ZULHAM Bin GUNAWAN mendatangi rumah Saksi Korban DEDI ISKANDAR dan memberikan informasi jika 1 (satu) set ban serep mobil merek PS 100 engkel milik Saksi Korban DEDI ISKANDAR telah diambil oleh Terdakwa NURDIYANSAH Alias YANSAH menurut pengakuannya sendiri kepada Saksi ZULHAM. Karena pada saat itu Saksi ZULHAM juga kehilangan ban miliknya dan mencurigai jika Terdakwa NURDIYANSAH yang mengambilnya sehingga Saksi ZULHAM langsung mendatangi rumah dan bertanya langsung kepada Terdakwa NURDIYANSAH. Awalnya Saksi ZULHAM mencurigai Terdakwa NURDIYANSAH karena sudah sering mencuri di kampung tersebut namun hanya diselesaikan/didamaikan di kampung saja.
  2. Bahwa setelah Saksi Korban DEDI ISKANDAR mendapatkan informasi dari Saksi ZULHAM tersebut, Saksi Korban DEDI ISKANDAR lalu memanggil Saksi MARJANI yang saat itu sedang berada tidak jauh dari rumah Saksi Korban DEDI ISKANDAR dan diminta untuk ikut ke rumah Terdakwa NURDIYANSAH karena Saksi Korban DEDI ISKANDAR baru mendapatkan informasi jika 1 (satu) set ban serep mobil merek PS 100 engkel miliknya berada di rumah Terdakwa NURDIYANSAH. Setelah itu Saksi Korban DEDI ISKANDAR pergi ke rumah Terdakwa NURDIYANSAH bersama dengan Saksi MARJANI dan Saksi ZULHAM. Sesampainya di rumah Terdakwa NURDIYANSAH ketiga saksi melihat Terdakwa NURDIYANSAH berada di dalam karena saat itu pintu rumahnya sedang terbuka sehingga ketiga saksi langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa NURDIYANSAH dan pada saat berada di dalam rumah ketiga saksi melihat jika 1 (satu) set ban serep mobil merek PS 100 engkel milik Saksi Korban DEDI ISKANDAR berada di dalam rumah Terdakwa NURDIYANSAH. Selanjutnya Saksi Korban DEDI ISKANDAR bertanya kepada Terdakwa NURDIYANSAH dengan mengatakan “Kenapa Kamu Curi Ban Ku, Kan Sudah Sering diingatkan?!” lalu dijawab oleh Terdakwa NURDIYANSAH “Saya Khilaf”. Kemudian Terdakwa NURDIYANSAH dibawa ke kantor Polres Bengkayang beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
  3. Bahwa Terdakwa NURDIYANSAH melakukan pencurian terhadap 1 (satu) set ban serep mobil merek PS 100 engkel milik Saksi Korban DEDI ISKANDAR yakni dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 23.30 wib saat itu Terdakwa NURDIYANSAH sedang perjalanan pulang menuju rumahnya. Selanjutnya pada saat Terdakwa NURDIYANSAH berjalan dan melintas di depan gudang Saksi Korban DEDI ISKANDAR saat itu Terdakwa NURDIYANSAH melihat ada1 (satu) set ban serep mobil merek PS 100 engkel yang tergeletak sehingga Terdakwa NURDIYANSAH berniat untuk mengambilnya. Kemudian karena keadaan di sekitar gudang dirasakan aman dan sepi sehingga Terdakwa NURDIYANSAH mengambil 1 (satu) set ban serep mobil merek PS 100 engkel tersebut dan membawanya ke rumah Terdakwa NURDIYANSAH dengan cara menggelindingkannya sampai ke rumah. Setelah sampai di rumah, Terdakwa NURDIYANSAH lalu menyimpan 1 (satu) set ban tersebut di dalam kamar dengan tujuan akan dijual oleh Terdakwa NURDIYANSAH karena saat itu Terdakwa NURDIYANSAH sedang membutuhkan uang. Pada saat mengambil dan membawa 1 (satu) set ban tersebut tanpa meminta ijin lebih dulu kepada Saksi Korban DEDI ISKANDAR selaku pemiliknya.
  4. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa NURDIYANSAH tersebut, Saksi Korban DEDI ISKANDAR mengalami kerugian sebesar ± Rp2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya