Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Bek NURDIN 1.RAWI
2.FRENGKI PABAYO
3.Gereja Katolik Santa Teresia Jirak
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Bek
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lipi, S.H.NURDIN
2BARUDIN, S.H.NURDIN
3YONATAN, SHNURDIN
Tergugat
NoNama
1RAWI
2FRENGKI PABAYO
3Gereja Katolik Santa Teresia Jirak
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zakarias, SH.RAWI
2Zakarias, SH.FRENGKI PABAYO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebidang tanah dengan luas semula ± 90 m x 257 m, (lebar 90 meter Panjang 257 meter) sekarang luas ± 90 x 128 m2 / 11.520 m2 / 1.2 ha, terletak di Dusun Jirak, RT. 033 / RW. 001, Desa Samalatan, Kec. Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat semula Jirak, Daerah Kecamatan Samalatan, Kewedanaan Singkawang, Kabupaten Sambas, dengan dengan batas - batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rawi semula Jaman b Djalil;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Yulius Iyul semula Bong En;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Singkawang – Bengkayang semula Eng Lin;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Parit semula Jaman b. Djalil

        Adalah sah Milik Penggugat ;

  1. Menyatakan Surat Pernyataan Tanah, tertanggal 12 April 2021 atas nama NURDIN (Penggugat) adalah sah milik Penggugat dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat dalam perkara ini ;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan dalam keadaan baik tanah tersebut kepada Penggugat atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini, dan manakala diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian;
  4. Menghukum Tergugat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menghentikan segala kegiatan diatas tanah tersebut dan mengosongkan tanah semula seluas ± 90 m x 257 m, (lebar 90 meter Panjang 257 meter) sekarang luas ± 90 x 128 m2 / 11.520 m2 / 1.2 ha) seperti semula;
  5. Bahwa kerugian materil dan imateril yang diderita oleh penggugat, rinciaanya sebagai berikut :
  • Kerugian materill :

        kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

  • Kerugian Immateriil :

       Berupa terkurasnya tenaga, pikiran dan waktu yang berkepanjangan guna menghadapi masalah ini dengan nilai         kerugian sebesar Rp 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai kepada Penggugat.

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan dan/atau perlawanan (verzet), banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorraad) ;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat yang dihitung perhari apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan secara tanggung renteng;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak