Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Bek PT. Bank Rakyat Indonesia .persero., Tbk. Kantor Cabang Pembantu Sambas Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero., Tbk Kantor Cabang Pembantu Bengkayang URAY SUKUR ASMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Bek
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .persero., Tbk. Kantor Cabang Pembantu Sambas Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero., Tbk Kantor Cabang Pembantu Bengkayang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1URAY SUKUR ASMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.437.176,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 61.437.176,- (Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak