Petitum Permohonan |
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan pelaku pencurian buah kelapa sawit dikebun sendiri , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Jo, pasal 55 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Polres Bengkayang oleh Kasat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan azas hukum dan prosedur yang benarĀ oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan bahwa kasus ini adalah murni keperdataan.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan rekan lainnya pada objek sengketa ini.
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |