Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN Bek JAKA LESMANA FABIANUS MANER, SP.d Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN Bek
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAKA LESMANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FABIANUS MANER, SP.d
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.122.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 83.122.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus dua puluh dua ribu rupiah)secara tunai;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang berlaku;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (Uitvoebaar Bijvooraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari bila lalai dalam melaksanakan putusan perkara setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak