Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Bek 1.MARTINO ANDREAS DAVID PARDAMEAN, S.H., M.H.
2.AMAR YAZID BUSTOMI, S.H.
BUDI SETIAWAN Anak MASKUR (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-280/O.1.18/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARTINO ANDREAS DAVID PARDAMEAN, S.H., M.H.
2AMAR YAZID BUSTOMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SETIAWAN Anak MASKUR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------Bahwa ia Terdakwa BUDI SETIAWAN Anak MASKUR (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul  22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat di Dusun Gang Singkong Dusun Taepi Rt.004 Rw.001 Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang  atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gramyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

 

  • Bermula pada hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa menelpon Saksi KENY untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) setiap gram nya sehingga uang yang harus dibayar oleh Terdakwa kepada Saksi KENY sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) kemudian Terdakwa memberitahu  kepada Saksi KENY jika Terdakwa hanya mempunyai uang sejumlah Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan sisa kekurangannya akan dibayarkan setelah Shabu tersebut terjual lalu selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa Kembali menelpon Saksi KENY jika Terdakwa akan berangkat ke kota singkawang untuk mengambil shabu tersebut kemudian pada pukul 17.30 Wib Terdakwa Kembali menelpon Saksi KENY memberitahukan bahwa Terdakwa sudah menunggu di jalan Manggis lalu tidak lama seseorang yang mengaku sebagai suruhan saksi KENY yang Terdakwa tidak kenali datang menemui Terdakwa dan menanyakan nama Terdakwa setelah itu orang suruhan saksi KENY memberikan satu bungkus plastik warna hitam yang dilakban yang diambil dari saku jaket kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerima satu bungkus plastik warna hitam tersebut kemudian Terdakwa mengambil uang dari saku celana Terdakwa sejumlah Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) yang diserahkan kepada orang suruhan Saksi KENY yang Terdakwa tidak kenali setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di gang Singkong Dusun Taepi Rt.004 Rw.001 Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang selanjutnya setelah Terdakwa sampai dirumah sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa langsung membagi shabu tersebut menjadi 20 (Dua Puluh) paket yaitu 10 (Sepuluh) Paket dengan berat per paket 1 (satu) gram dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp.  1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya kemudian Terdakwa ambil 1 (satu) paket untuk Terdakwa pakai atau konsumsi sendiri dan 10 (sepuluh) paket dengan berat per paket ½ (setengah) gram dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per gramnya.
  • Bahwa Terdakwa menjual shabu sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
  • Pada hari rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menjual shabu tersebut kepada seseorang yang sering Terdakwa panggil dengan nama ANDI sebanyak 4 (empat) paket yaitu 2 (dua) paket masing-masing dengan berat 1 (satu) gram dan 2 (dua) paket masing-masing ½ (setengah) gram dengan hasil penjualan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Kemudian pada hari kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menjual shabu tersebut kepada seseorang yang sering Terdakwa panggil dengan nama ANDI sebanyak 2 (dua) paket dengan berat masing-masing 1 (satu) gram dan kepada seseorang yang Terdakwa panggil dengan nama ELA sebanyak 5 (lima) paket dengan berat masing-masing ½ (setengah) gram dengan total hasil penjualan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menjual shabu tersebut kepada seseorang yang sering Terdakwa panggil dengan nama ANDI sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ½ (setengah) gram dengan hasil penjualan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya pada pukul 15.30 Wib Saksi Bripka ABDUL KHOLIK Bersama dengan Briptu FERI SUMARDI yang telah mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Monterado berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/43/XII/2023/Resnarkoba untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Taepi Rt.004 Rw.001 Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang berdasarkan surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/30/XII/2023/Resnarkoba tanggal 08 Desember 2023 dengan didampingi oleh Saksi HENDRIPINUS Anak LIMBU (Alm) selaku Kepala Dusun Taepi dan Saksi ALPIUS WANDI Anak PAULINUS Selaku warga Dusun Taepi, ditemukan barang-barang milik Terdakwa berupa :
  • 1 (satu) kotak plastic yang dilakban warna hitam yang didalam berisi 7 (tujuh) plastic klip warna putih bening yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis shabu ditemukan diatas dek kamar Terdakwa diakui milik dan dalam penguasaan Terdakwa.
  • 1 (satu) unit Hanphone Merk OPPO A57 warna hitam ditemukan di atas Kasur diakui dan dalam penguasan Terdakwa.
  • 2 (dua) buah pipet plastic warna putih bening yang salah satu ujungnya runcing (sendok shabu), 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan “GIGITAL SCALE” warna hitam dan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) sebanyak 9 (Sembilan) lembar dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar ditemukan di lemari diakui milik dan dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Hasil Penimbangan dari Unit Pegadaian Cabang Bengkayang Nomor : 23/10890/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh JUMIATI selaku pengelola Unit Pegadaian Cabang Bengkayang yang pada pokoknya menerangkan terhadap 7 (tujuh) bungkus plastic putih bening yang didalamnya berisikan Batu Kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu memiliki berat bersih seberat 5,85 gr (lima koma delapan puluh lima gram), kemudian disisihkan untuk pengecekan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak (BPOM) seberat 0.10 gr (nol koma sepuluh gram) selanjutnya disisihkan untuk dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dari Polres Bengkayang pada tanggal 25 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh penyidik yang melakukan pemusnahan seberat 3,75 gr (tiga koma tujuh puluh lima gram) sehingga terhadap sisa barang bukti seberat 2 gr (dua gram).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak Nomor : LP-23.107.11.16.05.0991.K tanggal 12 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh FLORINA WIWIN, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga dengan hasil pengujian Serbuk berbentuk kristal warna putih mengandung Metamfetamina Positif (+) dengan kesimpulan : Mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 menurut UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga medis ataupun tenaga Kesehatan dan tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan RI ataupun dari pejabat berwenang lainnya untuk melakukan  kegiatan peredaran Narkotika di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

--------Bahwa ia Terdakwa BUDI SETIAWAN Anak MASKUR (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul  19.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat di Dusun Gang Singkong Dusun Taepi Rt.004 Rw.001 Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang  atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

 

  • Bermula pada hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa menelpon Saksi KENY untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) setiap gram nya sehingga uang yang harus dibayar oleh Terdakwa kepada Saksi KENY sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) kemudian Terdakwa memberitahu  kepada Saksi KENY jika Terdakwa hanya mempunyai uang sejumlah Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan sisa kekurangannya akan dibayarkan setelah Shabu tersebut terjual lalu selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa Kembali menelpon Saksi KENY jika Terdakwa akan berangkat ke kota singkawang untuk menemui Saksi KENY kemudian pada pukul 17.30 Wib Terdakwa Kembali menelpon Saksi KENY memberitahukan bahwa Terdakwa sudah menunggu di jalan Manggis lalu tidak lama Saksi KENY datang menemui Terdakwa dan menanyakan nama Terdakwa setelah itu Saksi KENY memberikan satu bungkus plastik warna hitam yang dilakban yang diambil dari saku jaket kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerima satu bungkus plastik warna hitam tersebut kemudian Terdakwa mengambil uang dari saku celana Terdakwa sejumlah Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) yang diserahkan kepada Saksi KENY setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di gang Singkong Dusun Taepi Rt.004 Rw.001 Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang selanjutnya setelah Terdakwa sampai dirumah sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa langsung membagi shabu tersebut menjadi 20 (Dua Puluh) paket yaitu 10 (Sepuluh) Paket dengan berat per paket 1 (satu) gram dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp.  1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya kemudian Terdakwa ambil 1 (satu) paket untuk Terdakwa pakai atau konsumsi sendiri dan 10 (sepuluh) paket dengan berat per paket ½ (setengah) gram dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per gramnya lalu Terdakwa simpan Shabu yang sudah dibungkus menjadi 20 (dua puluh) bagian di diatas dek kamar dirumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Gang Singkong Dusun Taepi Rt.004 Rw.001 Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 15.30 Wib Saksi Bripka ABDUL KHOLIK Bersama dengan Briptu FERI SUMARDI yang telah mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Monterado berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/43/XII/2023/Resnarkoba untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Taepi Rt.004 Rw.001 Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang berdasarkan surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/30/XII/2023/Resnarkoba tanggal 08 Desember 2023 dengan didampingi oleh Saksi HENDRIPINUS Anak LIMBU (Alm) selaku Kepala Dusun Taepi dan Saksi ALPIUS WANDI Anak PAULINUS Selaku warga Dusun Taepi, ditemukan barang-barang milik Terdakwa berupa :
  • 1 (satu) kotak plastic yang dilakban warna hitam yang didalam berisi 7 (tujuh) plastic klip warna putih bening yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis shabu ditemukan diatas dek kamar Terdakwa diakui milik dan dalam penguasaan Terdakwa.
  • 1 (satu) unit Hanphone Merk OPPO A57 warna hitam ditemukan diatas Kasur diakui dan dalam penguasan Terdakwa.
  • 2 (dua) buah pipet plastic warna putih bening yang salah satu ujungnya runcing (sendok shabu), 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan “GIGITAL SCALE” warna hitam dan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) sebanyak 9 (Sembilan) lembar dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar ditemukan di lemari diakui milik dan dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Hasil Penimbangan dari Unit Pegadaian Cabang Bengkayang Nomor : 23/10890/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh JUMIATI selaku pengelola Unit Pegadaian Cabang Bengkayang yang pada pokoknya menerangkan terhadap 7 (tujuh) bungkus plastic putih bening yang didalamnya berisikan Batu Kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu memiliki berat bersih seberat 5,85 gr (lima koma delapan puluh lima gram), kemudian disisihkan untuk pengecekan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak (BPOM) seberat 0.10 gr (nol koma sepuluh gram) selanjutnya disisihkan untuk dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dari Polres Bengkayang pada tanggal 25 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh penyidik yang melakukan pemusnahan seberat 3,75 gr (tiga koma tujuh puluh lima gram) sehingga terhadap sisa barang bukti seberat 2 gr (dua gram).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak Nomor : LP-23.107.11.16.05.0991.K tanggal 12 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh FLORINA WIWIN, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga dengan hasil pengujian Serbuk berbentuk kristal warna putih mengandung Metamfetamina Positif (+) dengan kesimpulan : Mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 menurut UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga medis ataupun tenaga Kesehatan dan tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan RI ataupun dari pejabat berwenang lainnya untuk melakukan  kegiatan peredaran Narkotika di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya