Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Bek AGUSTINA. A Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Bek
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTINA. A
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Agustina. A dan Nama Agustina Sukardi adalah satu orang yang sama;
  3. Menetapkan bahwa terhadap perbedaan nama dan data pada dokumen yang telah diterbitkan untuk tunduk pada nama dan data pada dokumen kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Agustina.A dengan NIK : 6107084809830002 dan Kartu Keluarga No. 6107082410120001 yang telah terdaftar pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak