Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2017/PN Bek PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Seluas 1.Killi .Suami.
2.Martina .Isteri.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2017/PN Bek
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Seluas
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Killi .Suami.
2Martina .Isteri.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor B.24/7666/11/2014 tanggal 18 November 2014;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 36.911.013,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus sebelas ribu tiga belas rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593./SPT/2007 a.n Martina, yang terletak di Dusun Tri Mulya RT. 005 RW. 002 Desa Sentangau Jaya Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat;  dan Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593./SPT/2008 a.n Killi, yang terletak di Dusun Tri Mulya RT. 005 RW. 002 Desa Sentangau Jaya Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat; yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593./SPT/2007 a.n Martina, yang terletak di Dusun Tri Mulya RT. 005 RW. 002 Desa Sentangau Jaya Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat;  dan Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593./SPT/2008 a.n Killi, yang terletak di Dusun Tri Mulya RT. 005 RW. 002 Desa Sentangau Jaya Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat; tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak