Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2023/PN Bek RUSTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2023/PN Bek
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan sah secara hukum ,bahwa nama pemohon yang semula tertulis terbaca TINI DIAN SARI yang tertera pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Akta Kelahiran Nomor : 6107 - LT - 0112023-0003  diperbaiki menjadi yang bernama RUSTINI adalah seorang perempuan,dilahirkan di SANGAT RAAS pada tanggal 14 November Tahun 1992 lahir dari seorang perempuan yang bernama  ANYUK dengan seorang laki - laki yang bernama JARUNI
  3. Membebankan biaya permohnan kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak