Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Bek ADITYA Pemerintahan Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia di Jakarta cq. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak cq. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang di Bengkayang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Bek
Tanggal Surat Senin, 26 Apr. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADITYA
Termohon
NoNama
1Pemerintahan Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia di Jakarta cq. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak cq. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang di Bengkayang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan secara hukum bahwa masa Penahanan yang diberikan oleh Termohon kepada Pemohon telah lewat waktunya;

3.    Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Termohon yang melakukan Penahanan terhadap Pemohon adalah Tidak Sah ;

4.    Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Termohon yang melakukan Perpanjangan Penahanan terhadap Pemohon adalah Tidak Sah;

5.    Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah Tidak Sah;

6.    Menghukum Termohon agar segera mengeluarkan Pemohon dari dalam Rumah Tahanan;

7.    Menghukum Termohon untuk memberikan ganti kerugian kepada Pemohon.

8.    Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik serta harkat dan martabat Pemohon melalui 7 (tujuh) media massa baik dalam media cetak maupun media elektronik;

Atau ; Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya