Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Bek 1.YUNITA TRI ANGGRAHENI, S.H.
2.ERIK RUSNANDAR, S.H.
YESANTO NATALEO AMA WUJON alias ARIS Anak dari PETRUS TRANS GETA WUJON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-991/O.1.18/Eoh.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1YUNITA TRI ANGGRAHENI, S.H.
2ERIK RUSNANDAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YESANTO NATALEO AMA WUJON alias ARIS Anak dari PETRUS TRANS GETA WUJON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa YESANTO NATALEO AMA WUJON alias ARIS Anak dari PETRUS TRANS GETA WUJON bersama-sama dengan Anak KRISTIANTO RONALD als RONAL Anak dari MARTINUS KAJOT (dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 07.30 wib, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di  teras rumah saksi korban SAMINGAN bin WAKIJO tepatnya di Dsn. Ledo Rt. 002/ Rw 001 Ds. Lesabela Kec. Ledo Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

 

Perbuatan Terdakwa YESANTO NATALEO AMA WUJON alias ARIS Anak dari PETRUS TRANS GETA WUJON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

 

ATAU

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa YESANTO NATALEO AMA WUJON alias ARIS Anak dari PETRUS TRANS GETA WUJON bersama-sama dengan Anak KRISTIANTO RONALD als RONAL Anak dari MARTINUS KAJOT (dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 07.30 wib, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di  teras rumah saksi korban SAMINGAN bin WAKIJO tepatnya di Dsn. Ledo Rt. 002/ Rw 001 Ds. Lesabela Kec. Ledo Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

 

Perbuatan Terdakwa YESANTO NATALEO AMA WUJON alias ARIS Anak dari PETRUS TRANS GETA WUJON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya