Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2022/PN Bek | 1.YUNITA TRI ANGGRAHENI, S.H. 2.ERIK RUSNANDAR, S.H. |
YESANTO NATALEO AMA WUJON alias ARIS Anak dari PETRUS TRANS GETA WUJON | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Agu. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2022/PN Bek | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Agu. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-991/O.1.18/Eoh.2/08/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa YESANTO NATALEO AMA WUJON alias ARIS Anak dari PETRUS TRANS GETA WUJON bersama-sama dengan Anak KRISTIANTO RONALD als RONAL Anak dari MARTINUS KAJOT (dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 07.30 wib, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di teras rumah saksi korban SAMINGAN bin WAKIJO tepatnya di Dsn. Ledo Rt. 002/ Rw 001 Ds. Lesabela Kec. Ledo Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”
Perbuatan Terdakwa YESANTO NATALEO AMA WUJON alias ARIS Anak dari PETRUS TRANS GETA WUJON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
ATAU SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa YESANTO NATALEO AMA WUJON alias ARIS Anak dari PETRUS TRANS GETA WUJON bersama-sama dengan Anak KRISTIANTO RONALD als RONAL Anak dari MARTINUS KAJOT (dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 07.30 wib, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di teras rumah saksi korban SAMINGAN bin WAKIJO tepatnya di Dsn. Ledo Rt. 002/ Rw 001 Ds. Lesabela Kec. Ledo Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”
Perbuatan Terdakwa YESANTO NATALEO AMA WUJON alias ARIS Anak dari PETRUS TRANS GETA WUJON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |