Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Bek 1.MARTINO ANDREAS DAVID PARDAMEAN, S.H., M.H.
2.DWI RETNOWIDRATI YULIANA MOKODONGAN, S.H.
SENSIUS Alias BERYEN Anak SINAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 415 /O.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARTINO ANDREAS DAVID PARDAMEAN, S.H., M.H.
2DWI RETNOWIDRATI YULIANA MOKODONGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENSIUS Alias BERYEN Anak SINAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SENSIUS BERYEN Anak SINAR bersama sdr.REMON (DPO) ada pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023  sekitar pukul 12.00 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan april atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tahun 2023 yang bertempat dirumah saksi Remiati di Dusun Tapang RT. 001/ RW. 001 Desa Bana Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih untuk masuk ketempat nelakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil,dilakukan dengan merusak,memotong atau mrmanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai  berikut  : ----------------------------------------

 

  • berawal dari Terdakwa dan sdr. REMON (DPO) melakukan perjalanan ke bengkayang, sesampainya di rumah  yang beralamat di Dusun Tapang RT. 001/ RW. 001 Desa Bana Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang tersebut kemudian Terdakwa mematikan sepeda motor dan menunggu di bawah pohon sambil memberi kode kepada sdr. REMON (DPO)  apabila ada orang yang lewat atau yang mau masuk kerumah maka Terdakwa membunyikan klakson sepeda motor sebanyak 1 kali dengan kode tersebut sdr. REMON (DPO) akan keluar ataupun akan melarikan diri dari rumah tersebut, sementara Terdakwa berdiri disamping pohon, sekira ± 15 menit kemudian Terdakwa  melihat sdr. REMON (DPO)  keluar dari pintu belakang dimana pintu tersebut adalah pintu yang di gunakan oleh  sdr. REMON (DPO) untuk masuk kedalam rumah, saat itu saya melihat sdr. REMON (DPO) keluar dengan menggendong tas ransel berwarna putih kemudian Terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor sementara sdr. REMON membonceng, Terdakwa dan langsung pergi menuju Bengkayang untuk terlebih dahulu minum es.
  • Sekitar ± 1 jam kemudian Terdakwa dan sdr. REMON (DPO) melanjutkan perjalanan menuju Kec. Monterado tepatnya di ujung Pasar Monterado dimana disitu ada 1 orang yang bernama sdr. JIHUN yang bersedia menerima atau membeli barang yang telah diambil dari rumah korban,  sekitar pukul 17.00 Wib saya dan sdr. REMON (DPO) tiba dikonter milik sdr. JIHUN kemudian sdr. REMON (DPO) menawarkan 1 (Satu) buah laptop merk Asus berwarna Pink NB Q44B beserta charger merk asus berwarna hitam dan 1 (Satu) buah Handphone merk Azus berwarna hitam yang sudah rusak kepada sdr. JIHUN tetapi saat itu sdr. JIHUN tidak langsung membeli tetapi terlebih dahulu mengecek laptop tersebut sementara untuk Handphone yang sudah rusak di beli oleh sdr. JIHUN seharga Rp. 50.000,.- dan untuk laptop, sdr. JIHUN hanya memberikaan panjar sebesar Rp. 300.000,-, uang tersebut terlebih dahulu diterima oleh sdr. REMON (DPO)  kemudian saya dan sdr. REMON pergi ke warung kopi yang ada di Pasar Monterado untuk beristirahat sejenak sambil membagikan uang penjualan Laptop dan Hp tersebut., sdr. REMON memberikan saya uang senilai Rp. 150.000,- sementara sisanya sebanyak Rp.200.000,- untuk sdr. REMON (DPO) Kemudian saya dan sdr. REMON menginap di rumah kakak saya di Dusun Jirak Kec. Samalantan.
  • Keesokan harinya pada hari Minggu pada tanggal 2 April 2023 Terdakwa dan sdr. REMON (DPO)  berencana untuk pulang ke Bengkayang, tetapi sesampainya di daerah Nyandung ujun Samalantan saya dan sdr. REMON (DPO) kembali berencana untuk melakukan pencurian tetapi sebelum aksi tersebut selesai kami dipergok oleh yang punya rumah kemudian kami lari menuju arah Samalantan tetapi sesampainya di daerah Kincir Kec. Samalantan kami diberhentikan oleh Anggota Kepolisian, tetapi saat itu anggota kepolisian tersebut kembali ke kantor sementara 1 anggota lagi di suruh menjaga kami, bersama dengan beberapa warga tetapi saat itu Terdakwa  melihat sdr. REMON (DPO) tiba-tiba sudah tidak berada lagi disitu, kemudian Terdakwa di bawa oleh anggota kepolisian ke Polsek Samalantan dan diproses seperti saat sekarang ini
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 6.200.000 (Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa dapat diketahui Terdakwa Sensius Beryen dan sdr.Remon (DPO) tidak mendapatkan ijin dari pemilik rumah saudara Remiati untuk mengambbil barang-barang saudara Remiati

 

------------------------Perbuatan Terdakwa SENSIUS BERYEN Anak SINAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1)  ke-4 dan ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya