Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Bek MILASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Bek
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MILASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama MILASARI dan nama MILASARI adalah salah satu orang yang sama.
  3. Menetapkan bahwa terdapat perbedaan tempat lahir dan tahun lahir dimana data pada dokumen yang telah diterbitkan oleh imigrasi yang mana terdapat pada Paspor salah nama MILASARI dan data pada dokumen kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama MILASARI dengan NIK. 6107084703990001. Dan Kartu Keluarga No. 61070212205200002 yang telah terdaftar pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak