Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 83.122.000,00 (delapan puluh tiga juta seratus dua puluh dua ribu rupiah)secara tunai;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang berlaku;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (Uitvoebaar Bijvooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari bila lalai dalam melaksanakan putusan perkara setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya;
|