Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Bek 1.FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
2.DWI RETNOWIDRATI YULIANA MOKODONGAN, S.H.
ATAR Anak APUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-503/O.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
2DWI RETNOWIDRATI YULIANA MOKODONGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATAR Anak APUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ATAR Anak APUN, pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tahun 2023 bertempat di dalam rumah milik Saksi Korban EKA SUFVIANA Bin ISKANDAR yang terletak di Jl. Bambang Ismoyo Rt. 001 Rw. 001 Kel. Bumi Emas Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                   

  1. Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 02.00 Wib saksi korban EKA SUFVIANA Bin ISKANDAR bangun dari tidurnya dan langsung mencari handphone miliknya namun tidak ditemukan. Saksi korban EKA SUFVIANA lalu keluar kamar dan meminta tolong kepada anaknya untuk menghubungi nomor yang ada di handphone yang dicari tersebut. Setelah mencoba menghubungi nomor tersebut beberapa kali namun nomor tersebut tidak aktif. Saksi korban EKA SUFVIANA lalu mencoba mencarinya lagi di dalam kamar namun pada saat mencari handphone yang hilang tersebut di dalam kamar, Saksi korban EKA SUFVIANA menemukan jika tas miliknya sudah terbuka dan setelah tas tersebut diperiksa uang sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dan handphone kerja miliknya yang sebelumnya disimpan di dalam tas tersebut juga ikut hilang. Setelah itu Saksi korban EKA SUFVIANA pergi ke dapur dan pada saat itu Saksi korban EKA SUFVIANA melihat jika jendela di dapur dalam kondisi terbuka dan ada bekas congkelan. Melihat kondisi tersebut Saksi korban EKA SUFVIANA meyakini jika rumahnya sudah terjadi pencurian dan selanjutnya Saksi korban EKA SUFVIANA mencari serta mendata barang-barang yang hilang lalu melaporkannya ke kantor Polres Bengkayang guna diproses lebih lanjut.
  2. Bahwa setelah mendapatkan laporan dari Saksi korban EKA SUFVIANA, Tim Satreskrim Polres Bengkayang lalu melakukan serangkaian Tindakan penyelidikan guna menemukan pelaku dari tindak pidana pencurian di rumah milik Saksi korban EKA SUFVIANA. Dan pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 setelah mendapatkan informasi terkait pelaku dan posisinya saat itu, sekira pukul 09.00 wib Tim Satreskrim Polres Bengkayang berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yakni Terdakwa ATAR Anak APUN yang saat itu diamankan di rumah orang tuanya yang terletak di Dsn. Riam Pelayo Rt.007 Rw.003 Ds. Cipta Karya Kec. Sungai Betung Kab. Bengkayang. Setelah berhasil diamankan, Tim Satreskrim Polres Bengkayang lalu menginterogasi Terdakwa terkait pencurian yang terjadi di rumah milik Saksi korban EKA SUFVIANA. Pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui semua perbuatannya tersebut dan mengatakan jika barang-barang yang telah diambilnya sudah dijual oleh Terdakwa dan hanya tersisa 1 (satu) unit handphone VIVO Y51 V2030 Warna Biru (Crystal Symphony). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkayang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  3. Bahwa awalnya Terdakwa ATAR yang saat itu sedang tidak memiliki uang berniat untuk melakukan pencurian. Sebelum melakukan pencurian, Terdakwa ATAR mencari-cari rumah yang bisa dijadikan target pencurian. Setelah sekian lama mencari rumah yang hendak dicuri, pada saat berjalan kaki di daerah Jl. Bambang Ismoyo, Terdakwa ATAR menemukan salah satu rumah yang dapat dijadikan target untuk melakukan pencurian karena kondisi rumah tersebut sepi. Terdakwa ATAR kemudian mendekati rumah tersebut dan memantau situasi di sekitar rumah. Setelah dirasa aman oleh Terdakwa ATAR karena sepi dan tidak ada orang sama sekali, Terdakwa ATAR lalu mencungkil jendela rumah tersebut dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan sebelumnya oleh Terdakwa ATAR. Setelah berhasil membuka jendela, Terdakwa ATAR lalu masuk ke dalam rumah tersebut dengan memanjat dari jendela. Setelah berhasil masuk, Terdakwa ATAR lalu memeriksa seluruh bagian dalam rumah dan pada saat itu Terdakwa ATAR melihat jika salah satu kamar dalam keadaan pintunya terbuka. Karena melihat hal tersebut, Terdakwa ATAR lalu mencoba mendekati kamar tersebut dan melihat jika pemilik rumah saat itu sedang tertidur pulas dan tidak menyadari keberadaanya. Setelah dirasa aman, Terdakwa ATAR lalu menjalankan aksinya dengan mengambil sebuah Handphone yang ada diatas kasur yang saat itu sedang dalam keadaan di cas/charge. Selanjutnya Terdakwa ATAR mengambil lagi 1 (satu) unit handphone yang saat itu posisinya berada di sebelah Saksi korban EKA SUFVIANA yang sedang tidur. Kemudian Terdakwa ATAR mengambil uang sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dari dalam dompet yang terletak di atas meja. Terdakwa ATAR Anak APUN lalu memeriksa lemari yang ada di dalam kamar dan melihat ada kalung emas serta anting-anting emas di dalamnya lalu mengambilnya. Setelah Terdakwa ATAR mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa ATAR lalu keluar dari kamar tersebut. Namun sebelum keluar dari kamar Terdakwa ATAR sempat melihat 1 (satu) buah kotak Handphone yang terletak di sebuah rak di samping pintu kamar lalu mengambilnya dan langsung keluar dari kamar menuju ke arah dapur. Saat berada di dapur, Terdakwa ATAR lalu memasukkan semua barang-barang yang telah diambilnya ke dalam sebuah kantong plastik. Setelah itu Terdakwa ATAR keluar melalui pintu dapur dengan membuka slot kuncinya dan melarikan diri dengan membawa barang-barang yang berhasil diambil/dicuri dari dalam rumah Saksi Korban EKA SUFVIANA dan selanjutnya dibawa oleh Terdakwa ATAR menuju ke rumahnya.
  4. Bahwa setelah Terdakwa ATAR berhasil mengambil barang-barang milik Saksi Korban EKA SUFVIANA tersebut pada hari senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 07.00 wib, Terdakwa ATAR membuat postingan di Facebook yakni di grup Singkawang Informasi dengan informasi jika Terdakwa ATAR hendak menjual barang-barang berupa 1 (satu) unit handphone Merek Vivo Y33s warna biru (crystal symphony) beserta kotak dan 1 (satu) unit handphone Merek Vivo Y51 warna biru (crystal symphony) beserta kotak. Setelah postingan tersebut dibuat kemudian beberapa penawaran masuk melalui inbox messenger Facebook milik Terdakwa ATAR dan ada beberapa orang membuat janji untuk bertemu agar dapat melihat langsung kondisi barang-barang yang ditawarkan oleh Terdakwa ATAR. Setelah terjadi tawar menawar, akhirnya disepakati jika 1 (satu) unit handphone Merek Vivo Y33s warna biru (crystal symphony) beserta kotak dibeli dengan harga Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone Merek Vivo Y51 warna biru (crystal symphony) beserta kotak dibeli dengan harga Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah berhasil menjual 2 (dua) unit handphone, Terdakwa ATAR kembali ke rumahnya. Selanjutnya pada tanggal 15 November 2023 pada saat itu Terdakwa ATAR yang sedang kesulitan uang karena uang hasil penjualan 2 (dua) unit handpone sebelumnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari sehingga Terdakwa ATAR mencari-cari postingan di Facebook yakni di grup Bengkayang Informasi dan mencari postingan terkait orang yang mau membeli emas rusak dan tanpa surat-surat. Setelah itu Terdakwa ATAR menghubungi nomor WA (WhatsApp) dan membuat janji bertemu. Setelah itu Terdakwa ATAR bertemu dengan orang yang mau membeli emas tersebut dan setelah di cek oleh pembeli tersebut, lalu disampaikan kepada Terdakwa ATAR jika emas tersebut hanya laku seharga Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa ATAR menerima uang hasil penjualan emas tersebut dari pembeli, Terdakwa ATAR lalu pulang ke rumahnya. Selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 07.00 wib pihak kepolisian menangkap Terdakwa ATAR yang saat itu berada di rumahnya lalu dibawa ke kantor Polres Bengkayang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  5. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ATAR Anak APUN tersebut, Saksi Korban EKA SUFVIANA Bin ISKANDAR mengalami kerugian sebesar ± Rp12.400.000 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah).  

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya