INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2021/PN Bek | JEMI OKTA SUHARDI SELAN | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT BENGKAYANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Agu. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2021/PN Bek | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Agu. 2021 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagai dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHPidana dan/atau Tindak pidana kejahatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan Polres Bengkayang;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |