Dakwaan |
----- Telah terjadi Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Seorang nahkoda Kapal Indonesia yang tidak mempunyai di Kapalnya kertas – kertas Kapal, Buku – buku dan surat – surat yang di haruskan oleh ketentuan Undang – Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 561 KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka ILHAM Bin SIGRAN pada hari Senin Tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 wiba, di Perairan laut Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang, dengan titik Koordinat 0°78,41,42”S,108°84’5,923”E atau di wilayah hukum Polres Bengkayang. --------------------------------------------------------------------------------------------- |