Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Lipi, S.H. | Lay Sui Ngo | 2 | Lipi, S.H. | Lay Lewik | 3 | Lipi, S.H. | Ji Mi | 4 | Lipi, S.H. | Suhartini | 5 | Lipi, S.H. | Suyanti | 6 | Lipi, S.H. | Susana | 7 | Lipi, S.H. | Lay Susanni | 8 | Lipi, S.H. | Sufiriani | 9 | Lipi, S.H. | San San | 10 | Lipi, S.H. | Sufia | 11 | Lipi, S.H. | Willy Layando | 12 | BARUDIN, S.H. | Lay Sui Ngo | 13 | BARUDIN, S.H. | Lay Lewik | 14 | BARUDIN, S.H. | Ji Mi | 15 | BARUDIN, S.H. | Suhartini | 16 | BARUDIN, S.H. | Suyanti | 17 | BARUDIN, S.H. | Susana | 18 | BARUDIN, S.H. | Lay Susanni | 19 | BARUDIN, S.H. | Sufiriani | 20 | BARUDIN, S.H. | San San | 21 | BARUDIN, S.H. | Sufia | 22 | BARUDIN, S.H. | Willy Layando | 23 | Zakarias, SH. | Lay Sui Ngo | 24 | Zakarias, SH. | Lay Lewik | 25 | Zakarias, SH. | Ji Mi | 26 | Zakarias, SH. | Suhartini | 27 | Zakarias, SH. | Suyanti | 28 | Zakarias, SH. | Susana | 29 | Zakarias, SH. | Lay Susanni | 30 | Zakarias, SH. | Sufiriani | 31 | Zakarias, SH. | San San | 32 | Zakarias, SH. | Sufia | 33 | Zakarias, SH. | Willy Layando | 34 | YONATAN, SH | Lay Sui Ngo | 35 | YONATAN, SH | Lay Lewik | 36 | YONATAN, SH | Ji Mi | 37 | YONATAN, SH | Suhartini | 38 | YONATAN, SH | Suyanti | 39 | YONATAN, SH | Susana | 40 | YONATAN, SH | Lay Susanni | 41 | YONATAN, SH | Sufiriani | 42 | YONATAN, SH | San San | 43 | YONATAN, SH | Sufia | 44 | YONATAN, SH | Willy Layando |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II memiliki, menguasasi dan menikmati hasil atas objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa objek sengketa yaitu tanah seluas 284.058 m2 (dua ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan meter persegi), merupakan harta peninggalan dari Almahum Lay Tjong Ten adalah sah milik Para Penggugat;
- Menyatakan objek perkara berupa tanah seluas 284.058 m2 (dua ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan meter persegi), terdiri dari :
- Bidang pertama tanah seluas 39.080 M2 (tiga puluh Sembilan ribu delapan puluh meter persegi) terletak di Rt. 06 / Rw. 03, Dusun Kucipu (Parit Mas), Desa Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik LAY TJONG TEN dan tanah milik LAY SUI NGO;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik LAY TJONG TEN, tanah milik APIA dan tanah AHA;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Tanah LAY SUI NGO;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik AMOY dan MAHADI;
- Bidang kedua tanah seluas 45.770 m2 (empat puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), terletak di Rt. 06 / Rw. 03, Dusun Kucipu (Parit Mas), Desa Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Yuspita dan Iwan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah LAY TJONG TEN dan MILAN;
- Sebelah Barat berbatasan dengan TJHAI BUN KHIONG
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah LAY SUI NGO;
- Bidang ketiga tanah seluas 99.423 M2 sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga meter persegi), terletak di Rt. 06 / Rw. 03, Dusun Kucipu (Parit Mas), Desa Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah TONI;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah LAY TJONG TEN;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik LAY TJONG TEN;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah TJHAI BUN KHIONG dan ISAK;
- Bidang keempat tanah seluas 99.785 M2 (Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), terletak di Rt. 06 / Rw. 03, Dusun Kucipu (Parit Mas), Desa Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik TONI;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik ISAK;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik PT. Jo Perdana Agri Technology;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik LAY TJONG TEN dan TONI;
Adalah sah milik ahli waris almahum Lay Tjong Ten yang diperoleh melalui pewarisan.
- Menyatakan menurut hukum :
- Sertifikat Hak Milik No. 586/Desa Capkala, NIB : 14.10.11.01.00273, Surat Ukur : 17 – 09 – 2015, Luas : 39, 080 M2, tertanggal 06 – 10 – 2015 atas nama LI SIUNG SJIN (Tergugat II) tidak memiliki kekuatan hukum;
- Sertifikat Hak Milik No. 589/Desa Capkala, NIB : 14.10.11.01.00277, Surat Ukur : 21 – 10 – 2015, Luas : 45.770 M2, tertanggal 10 – 11 – 2015 atas nama LI SIUNG SJIN (Tergugat II) tidak memiliki kekuatan hukum;
- Sertifikat Hak Milik No. 471/Desa Capkala, NIB : 14.10.11.01.00048, Surat Ukur : 16 – 11 – 2009, Luas : 99.423 M2, tertanggal 28 – 03 – 2012 atas nama LI SIUNG SJIN (Tergugat II) tidak memiliki kekuatan hukum;
- Sertifikat Hak Milik No. 472/Desa Capkala, NIB : 14.10.11.01.00046, Surat Ukur : 16 – 11 – 2009, Luas : 99.785 M2, tertanggal 28 – 03 – 2012 atas nama LI SIUNG SJIN (Tergugat II) tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Salinan Akta Hibah No. 5 tanggal 29 Agustus 2022 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan secara baik – baik kepada ahli waris almahum Lay Tjong Ten;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian baik secara materil maupun immaterial kepada para Penggugat, yang dapat diperincikan sebagai berikut :
- Kerugian Materiil
- Kerugian para Penggugat tidak dapat mendapatkan manfaat atau keuntungan dari nilai tanah dan tanaman sawit yang ada pada obyek perkara, sehingga apabila ditotal nilainya per bulannya mencapai angka Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga pada saat Perkara ini bermula yakni pada Juni 2022 maka sekarang telah memasuki jangka waktu ± 10 bulan sehingga total kerugian yang para Penggugat alami adalah Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah).
- Biaya pengurusan penyelesaian di tingkat Pengadilan yang telah dikeluarkan oleh para Penggugat sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
- Jadi Jumlah kerugian Materil = Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) + Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) = Rp. 535.000.000,- (lima ratus tiga puluh lima juta rupiah).
- Kerugian Immateriil
Terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, kerugian Immaterial yang diderita oleh para Penggugat nilai adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Terhadap kerugian mana sudah sepatutnya secara hukum Para Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 535.000.000,- (lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) + 1.000.000.000,- = Rp. 1.535.000.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh lima juta rupiah).Dan kewajiban ganti kerugian ini dibebankan kepada para Tergugat secara tanggung renteng.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya menjalankan isi putusan perhari keterlambatan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terhitung sejak perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoebaar bij Voorraad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum dalam bentuk apapun;
- Menghukum Tururt Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini
|