Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Bek 1.Lay Sui Ngo
2.Lay Lewik
3.Ji Mi
4.Suhartini
5.Suyanti
6.Susana
7.Lay Susanni
8.Sufiriani
9.San San
10.Sufia
11.Willy Layando
1.LIE DJI FO
2.LI SIUNG SJIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Bek
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lay Sui Ngo
2Lay Lewik
3Ji Mi
4Suhartini
5Suyanti
6Susana
7Lay Susanni
8Sufiriani
9San San
10Sufia
11Willy Layando
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lipi, S.H.Lay Sui Ngo
2Lipi, S.H.Lay Lewik
3Lipi, S.H.Ji Mi
4Lipi, S.H.Suhartini
5Lipi, S.H.Suyanti
6Lipi, S.H.Susana
7Lipi, S.H.Lay Susanni
8Lipi, S.H.Sufiriani
9Lipi, S.H.San San
10Lipi, S.H.Sufia
11Lipi, S.H.Willy Layando
12BARUDIN, S.H.Lay Sui Ngo
13BARUDIN, S.H.Lay Lewik
14BARUDIN, S.H.Ji Mi
15BARUDIN, S.H.Suhartini
16BARUDIN, S.H.Suyanti
17BARUDIN, S.H.Susana
18BARUDIN, S.H.Lay Susanni
19BARUDIN, S.H.Sufiriani
20BARUDIN, S.H.San San
21BARUDIN, S.H.Sufia
22BARUDIN, S.H.Willy Layando
23Zakarias, SH.Lay Sui Ngo
24Zakarias, SH.Lay Lewik
25Zakarias, SH.Ji Mi
26Zakarias, SH.Suhartini
27Zakarias, SH.Suyanti
28Zakarias, SH.Susana
29Zakarias, SH.Lay Susanni
30Zakarias, SH.Sufiriani
31Zakarias, SH.San San
32Zakarias, SH.Sufia
33Zakarias, SH.Willy Layando
34YONATAN, SHLay Sui Ngo
35YONATAN, SHLay Lewik
36YONATAN, SHJi Mi
37YONATAN, SHSuhartini
38YONATAN, SHSuyanti
39YONATAN, SHSusana
40YONATAN, SHLay Susanni
41YONATAN, SHSufiriani
42YONATAN, SHSan San
43YONATAN, SHSufia
44YONATAN, SHWilly Layando
Tergugat
NoNama
1LIE DJI FO
2LI SIUNG SJIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JAMAAN ALVI ELUWIS,SH.MHLIE DJI FO
2JAMAAN ALVI ELUWIS,SH.MHLI SIUNG SJIN
3DODOT SUDIYANTO, SHLIE DJI FO
4DODOT SUDIYANTO, SHLI SIUNG SJIN
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Capkala
2Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kabupaten Bengkayang
3Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wibowo Malik, S.H., LL.M., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DICKY BAKHTIAR, SHKepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kabupaten Bengkayang
2WISNU PRASETYO, SHKepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kabupaten Bengkayang
3WIWIT WIDYA WIRAWATI, SHKepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kabupaten Bengkayang
4ANDREAS YUHERMI, SMKepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kabupaten Bengkayang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II memiliki, menguasasi dan menikmati hasil atas objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa objek sengketa yaitu tanah seluas 284.058 m2 (dua ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan meter persegi), merupakan harta peninggalan dari Almahum Lay Tjong Ten adalah sah milik Para Penggugat;
  4. Menyatakan objek perkara berupa tanah seluas 284.058 m2 (dua ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan meter persegi), terdiri dari :
    • Bidang pertama tanah seluas 39.080 M2 (tiga puluh Sembilan ribu delapan puluh meter persegi) terletak di Rt. 06 / Rw. 03, Dusun Kucipu (Parit Mas), Desa Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat yang batas-batasnya:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik LAY TJONG TEN dan tanah milik LAY SUI NGO;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik LAY TJONG TEN, tanah milik APIA dan tanah AHA;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Tanah LAY SUI NGO;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik AMOY dan MAHADI;
    • Bidang kedua tanah seluas 45.770 m2 (empat puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), terletak di Rt. 06 / Rw. 03, Dusun Kucipu (Parit Mas), Desa Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat yang batas-batasnya:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Yuspita dan Iwan
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah LAY TJONG TEN dan MILAN;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan TJHAI BUN KHIONG
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah LAY SUI NGO;
    • Bidang ketiga tanah seluas 99.423 M2 sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga meter persegi), terletak di Rt. 06 / Rw. 03, Dusun Kucipu (Parit Mas), Desa Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat yang batas-batasnya:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah TONI;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah LAY TJONG TEN;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik LAY TJONG TEN;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah TJHAI BUN KHIONG dan ISAK;
    • Bidang keempat tanah seluas 99.785 M2 (Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), terletak di Rt. 06 / Rw. 03, Dusun Kucipu (Parit Mas), Desa Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat yang batas-batasnya:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik TONI;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik ISAK;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik PT. Jo Perdana Agri Technology;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik LAY TJONG TEN dan TONI;

Adalah sah milik ahli waris almahum Lay Tjong Ten yang diperoleh melalui    pewarisan.

  1. Menyatakan menurut hukum :
    • Sertifikat Hak Milik No. 586/Desa Capkala, NIB : 14.10.11.01.00273, Surat Ukur : 17 – 09 – 2015, Luas : 39, 080 M2, tertanggal 06 – 10 – 2015 atas nama LI SIUNG SJIN (Tergugat II) tidak memiliki kekuatan hukum;
    • Sertifikat Hak Milik No. 589/Desa Capkala, NIB : 14.10.11.01.00277, Surat Ukur : 21 – 10 – 2015, Luas : 45.770 M2, tertanggal 10 – 11 – 2015 atas nama LI SIUNG SJIN (Tergugat II) tidak memiliki kekuatan hukum;
    • Sertifikat Hak Milik No. 471/Desa Capkala, NIB : 14.10.11.01.00048, Surat Ukur : 16 – 11 – 2009, Luas : 99.423 M2, tertanggal 28 – 03 – 2012 atas nama LI SIUNG SJIN (Tergugat II) tidak memiliki kekuatan hukum;
    • Sertifikat Hak Milik No. 472/Desa Capkala, NIB : 14.10.11.01.00046, Surat Ukur : 16 – 11 – 2009, Luas : 99.785 M2, tertanggal 28 – 03 – 2012 atas nama LI SIUNG SJIN (Tergugat II) tidak memiliki kekuatan hukum;
  2. Menyatakan Salinan Akta Hibah No. 5 tanggal 29 Agustus 2022 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menghukum Tergugat II dan Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan secara baik – baik kepada ahli waris almahum Lay Tjong Ten;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian baik secara materil maupun immaterial kepada para Penggugat, yang dapat diperincikan sebagai berikut :
    • Kerugian Materiil
      1. Kerugian para Penggugat tidak dapat mendapatkan manfaat atau keuntungan dari nilai tanah dan tanaman sawit yang ada pada obyek perkara, sehingga apabila ditotal nilainya per bulannya mencapai angka Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga pada saat Perkara ini bermula yakni pada Juni 2022 maka sekarang telah memasuki jangka waktu ± 10 bulan sehingga total kerugian yang para Penggugat alami adalah Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah).
      2. Biaya pengurusan penyelesaian di tingkat Pengadilan yang telah dikeluarkan oleh para Penggugat sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
      3. Jadi Jumlah kerugian Materil = Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) + Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta)  = Rp. 535.000.000,- (lima ratus tiga puluh lima juta rupiah).
    • Kerugian Immateriil

Terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, kerugian Immaterial yang diderita oleh para Penggugat nilai adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Terhadap kerugian mana sudah sepatutnya secara hukum Para Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 535.000.000,- (lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) + 1.000.000.000,- = Rp. 1.535.000.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh lima  juta rupiah).Dan kewajiban ganti kerugian ini dibebankan kepada para Tergugat secara tanggung renteng.

  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya menjalankan isi putusan perhari keterlambatan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terhitung sejak perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoebaar bij Voorraad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum dalam bentuk apapun;
  3. Menghukum Tururt Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak