Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Bek 1.BILAL BIMANTARA, S.H.
2.FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
MUHAMMAD JEFRI Als JEK KEPOT Bin MUH. NASRI KA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-490/O.1.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILAL BIMANTARA, S.H.
2FITRIAN YURISTYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JEFRI Als JEK KEPOT Bin MUH. NASRI KA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD JEFRI Alias JEK KEPOT Bin MUH. NASRI KA, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Dusun Sanggau Kota RT 003 RW 002 Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal Informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Bengkayang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika jenis shabu di wilayah kecamatan Sanggau Ledo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dasar Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/82/II/2024/Resnarkoba tanggal 17 Februari 2024 melakukan penyelidikan, hingga kemudian sampai pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib, dengan memperlihatkan surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/04/II/2024/Resnarkoba tanggal 21 Februari 2024, saksi ABDUL KHOLIK dan saksi SYAIRUL MUTAHAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah rumah di Dusun Sanggau Kota RT 003 RW 002 Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dengan dasar Surat Perintah Penggeledahan Badan/Pakaian Nomor : Sp.Dah/05/II/2024/Resnarkoba tanggal 21 Februari 2024 serta Surat Perintah Penggeledahan Rumah/tempat tertutup lainnya Nomor : Sp.Dah/06/II/2024/Resnarkoba tanggal 21 Februari 2024, dan ditemukan barang bukti berupa :

 

  • 4 (empat) plastic klip warna putih bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 3,23 gram;
  • 1 (satu) potongan plastik warna putih bening;
  • 1 (satu) bungkus plastic warna putih bening;
  • 1 (satu) buah topi warna hitam yang bertuliskan angka 645;
  • 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
  • 1 (satu) buah korek api ga warna kuning;
  • 2 (dua) buah potongan pipet plastic yang salah satu ujungnya runcing berwarna putih (sendok shabu);
  • 1 (satu) buah gunting warna hitam;
  • 1 (satu) buah kotak permen merek Happydent warna putih;
  • sejumlah potongan platik warna putih bening berbentuk lingkaran;
  • 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam;

Dimana keseluruhan barang bukti diatas ditemukan diatas Kasur, serta

  • Uang sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan uang pecahan 1 (satu) lembar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Rp.50.000,- (lima  puluh ribu rupiah) yang ditemukan pada saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. PAK MAN (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Perintah Tugas Melakukan Pencarian Orang Nomor Sp.Gas/04/II/2024/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2024) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024  sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih bening narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) gram seharga Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)  di daerah Beting-Pontianak, dengan tujuan untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan serta sebagian untuk terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari Sdr. PAK MAN kemudian terdakwa bagi menjadi 8 (delapan) paket seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per paketnya, yang kemudian nakkotika jenis shabu tersebut berhasil terdakwa jual kepada Sdr. MIKAEL (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Perintah Tugas Melakukan Pencarian Orang Nomor Sp.Gas/04/II/2024/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2024) sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, dan 1 (satu) paket terdakwa jual kepada Sdr. ARI (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Perintah Tugas Melakukan Pencarian Orang Nomor Sp.Gas/04/II/2024/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2024) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024, serta terdakwa juga menjual kepada Sdr. PARLAN (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Perintah Tugas Melakukan Pencarian Orang Nomor Sp.Gas/04/II/2024/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2024) sebanyak 1 (satu) paket kecil seharga Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 dimana uang hasil penjualan jenis shabu terdakwa gunakan untuk belanja keperluan rumah dan bermain game online.
  • Bahwa cara terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut yaitu dengan cara terdakwa menelepon terlebih dahulu kepada Sdr. PAK MAN menggunakan handphone milik terdakwa, baru kemudian terdakwa langsung datang ke rumah PAK MAN di daerah Beting-Pontianak.
  • Bahwa pada saat saksi ABDUL KHOLIK dan saksi SYAIRUL MUTAHAR melakukan penggeledahan pada saat terdakwa ditangkap, dengan disaksikan oleh saksi KASIM Bin SAHRAN dan saksi RUSMAYADI Alias UUS Bin ASMADI AHMAD.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak dengan Nomor LHU.107.K.05.16.24.0134 tanggal 23 Februari 2024, yang ditandatangi Ketua Tim Pengujian YUSMANITA, S.Si, Apt, MH dengan kesimpulan : serbuk berbentuk kristal warna putih positif identifikasi metamfetamin (termasuk narkotika golongan I menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan serta Lampiran Hasil Penimbangan UPC Pegadaian Bengkayang No : 04/10890/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pegawai yang melakukan penimbangan sekaligus Pengelola UPC Pegadaian Bengkayang JUMIATI NIK P.84849 dengan kesimpulan 4 (empat) batu kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,02 gram, berat bungkus 0,79 gram, dan berat bersih 3,23 gram.

 

---------Bahwa Perbuatan terdakwa MUHAMMAD JEFRI Alias JEK KEPOT Bin MUH. NASRI KA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------

 

                                                                                             A  T  A  U

KEDUA :

------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD JEFRI Alias JEK KEPOT Bin MUH. NASRI KA, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Dusun Sanggau Kota RT 003 RW 002 Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

  • Berawal Informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Bengkayang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika jenis shabu di wilayah kecamatan Sanggau Ledo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dasar Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/82/II/2024/Resnarkoba tanggal 17 Februari 2024 melakukan penyelidikan, hingga kemudian sampai pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib, dengan memperlihatkan surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/04/II/2024/Resnarkoba tanggal 21 Februari 2024, saksi ABDUL KHOLIK dan saksi SYAIRUL MUTAHAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah rumah di Dusun Sanggau Kota RT 003 RW 002 Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dengan dasar Surat Perintah Penggeledahan Badan/Pakaian Nomor : Sp.Dah/05/II/2024/Resnarkoba tanggal 21 Februari 2024 serta Surat Perintah Penggeledahan Rumah/tempat tertutup lainnya Nomor : Sp.Dah/06/II/2024/Resnarkoba tanggal 21 Februari 2024, dan ditemukan barang bukti yang ada dalam penguasaan terdakwa berupa :

 

  • 4 (empat) plastic klip warna putih bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 3,23 gram yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah topi warna hitam yang bertuliskan angka 645;
  • 1 (satu) potongan plastik warna putih bening;
  • 1 (satu) bungkus plastic warna putih bening;
  • 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
  • 1 (satu) buah korek api ga warna kuning;
  • 2 (dua) buah potongan pipet plastic yang salah satu ujungnya runcing berwarna putih (sendok shabu);
  • 1 (satu) buah gunting warna hitam;
  • 1 (satu) buah kotak permen merek Happydent warna putih;
  • sejumlah potongan platik warna putih bening berbentuk lingkaran;
  • 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam;

Dimana keseluruhan barang bukti diatas ditemukan diatas Kasur, serta

  • Uang sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan uang pecahan 1 (satu) lembar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Rp.50.000,- (lima  puluh ribu rupiah) yang ditemukan pada saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. PAK MAN (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Perintah Tugas Melakukan Pencarian Orang Nomor Sp.Gas/04/II/2024/Resnarkoba tanggal 27 Februari 2024) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024  sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih bening narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) gram seharga Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)  di daerah Beting-Pontianak, yang kemudian narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari Sdr. PAK MAN tersebut terdakwa sediakan bagi orang-orang yang hendak mencari atau membeli shabu dari terdakwa.
  • Bahwa pada saat saksi ABDUL KHOLIK dan saksi SYAIRUL MUTAHAR melakukan penggeledahan pada saat terdakwa ditangkap, dengan disaksikan oleh saksi KASIM Bin SAHRAN dan saksi RUSMAYADI Alias UUS Bin ASMADI AHMAD.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak dengan Nomor LHU.107.K.05.16.24.0134 tanggal 23 Februari 2024, yang ditandatangi Ketua Tim Pengujian YUSMANITA, S.Si, Apt, MH dengan kesimpulan : serbuk berbentuk kristal warna putih positif identifikasi metamfetamin (termasuk narkotika golongan I menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan serta Lampiran Hasil Penimbangan UPC Pegadaian Bengkayang No : 04/10890/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pegawai yang melakukan penimbangan sekaligus Pengelola UPC Pegadaian Bengkayang JUMIATI NIK P.84849 dengan kesimpulan 4 (empat) batu kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,02 gram, berat bungkus 0,79 gram, dan berat bersih 3,23 gram.

 

---------Bahwa Perbuatan terdakwa MUHAMMAD JEFRI Alias JEK KEPOT Bin MUH. NASRI KA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya