Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor 7666-01-000234-10-9 tanggal 03 Juni 2013 ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 46.682.700,- (empat puluh enam juta enam ratus delpan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan 1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 735 a.n Diung, yang terletak di Dusun Segorong RT. 001 RW. 001 Desa Mayak Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat; yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 735 a.n Diung, yang terletak di Dusun Segorong RT. 001 RW. 001 Desa Mayak Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat; tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|