Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Bek 1.MARTINO ANDREAS DAVID PARDAMEAN, S.H., M.H.
2.YUNITA TRI ANGGRAHENI, S.H.
3.DWI RETNOWIDRATI YULIANA MOKODONGAN, S.H.
SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-595/O.1.18/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARTINO ANDREAS DAVID PARDAMEAN, S.H., M.H.
2YUNITA TRI ANGGRAHENI, S.H.
3DWI RETNOWIDRATI YULIANA MOKODONGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK, pada tahun 2019 sampai dengan tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 14.45 wib atau setidak-tidaknya antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, bertempat pada tempat-tempat tertentu di Dsn. Sindangsari Rt. 003 Rw. 001 Kel. Legokjawa Kec. Cimerak Kab. Pangandaran Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ciamis, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang mengadili Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai  berikut:

  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 pada saat saksi Risky Magesta (merupakan Anggota Polres Bengkayang) sedang berada di Polres Bengkayang, Kapolres Bengkayang melalui Kasiwas Polres Bengkayang memanggil saksi guna mengklarifikasi kepada saksi perihal adanya orang yang melaporkan akun yang mengatasnamakan diri saksi Risky Magesta namun saksi mengatakan jika saksi tidak mengetahui terkait akun tersebut, karena akun yang benar milik saksi Risky Magesta adalah akun facebook dengan nama akun Risky Magesta dengan alamat URL: https://www.facebook.com/risky.magesta?mibextid=kFxxJD, akun Instagram miliknya dengan nama akun @r.magestaa dengan alamat URL: https://instagram.com/r.magestaa?igshid=YTQwZjQ0Nml0OA==&utm_source=qr selanjutnya saksi Risky Magesta setelah menghadap Kasiwas Polres Bengkayang langsung mencaritahu tentang kebenaran akun yang dilaporkan tersebut dan mencoba melacak akun yang mengatasnamakan dirinya melalui akun Facebook miliknya dengan nama akun Risky Magesta dengan alamat URL: https://www.facebook.com/risky.magesta?mibextid=kFxxJD, akun Instagram miliknya dengan nama akun @r.magestaa dengan alamat URL: https://instagram.com/r.magestaa?igshid=YTQwZjQ0Nml0OA==&utm_source=qr namun setelah dilakukan pelacakan ternyata diketahui jika akun yang dilaporkan tersebut adalah bukan akun milik saksi Risky Magesta, tetapi merupakan akun yang dibuat oleh seorang perempuan yang bernama SERLI UTAMI.
  2. Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 saksi Risky Magesta diberitahu oleh saksi Maydina yang merupakan pacar saksi, jika saksi Maydina di chat oleh seseorang yang tidak dikenal dengan akun atas nama sucinisa annazmi, akun tersebut menanyakan tentang hubungan antara saksi Maydina dengan saksi Risky Magesta, akun sucinisa annazmi tersebut juga menanyakan tentang akun @rizkky_q.a.. Selanjutnya Saksi Risky Magesta menjelaskan kepada saksi Maydina bahwa akun tersebut adalah bukan akun milik saksi Risky Magesta yang asli namun akun tersebut dibuat seolah-olah milik saksi Risky Magesta oleh terdakwa Serli Utami.
  3. Bahwa Terdakwa SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK telah mengambil data-data pribadi maupun foto-foto milik saksi Risky Magesta dari akun asli milik saksi Risky Magesta, untuk digunakan kedalam akun @rizkky_q.a. yang dibuat oleh terdakwa Serli Utami, tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi Risky Magesta dengan cara menangkap layar/screenshoot  pada foto ataupun video yang dibuat oleh saksi Risky Magesta dengan menggunakan Handphone merk INFINIX X627 warna hitam milik Terdakwa Serli, yang kemudian akun atas nama @rizkky_q.a. digunakan untuk menakut-nakuti saksi Lathifah Khairunnisa yang merupakan seorang mahasiswi yang berasal dari daerah Tebing Tinggi, Sumatera Utara dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara meminta sejumlah uang dari saksi Lathifah untuk terdakwa Serli Utami dengan cara mengancam akan menyebarkan foto-foto maupun video asusila milik saksi Lathifah Khairunnisa yang pernah dikirim ke terdakwa Serli Utami. Mengetahui hal tersebut saksi Risky Magesta kemudian melaporkan terdakwa Serli Utami ke Polres Bengkayang.
  4. Bahwa Terdakwa SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK  membuat sebuah akun dengan nama Rmagesta dengan alamat URL: https://www.facebook.com/rizky.magesta?mibextid=ZbWKwL, Instagram dengan nama akun @rizkky_q.a dengan alamat URL: https://instagram.com/rizkky_q.a?igshid=NzZIODBkYWE4Ng== dan Whatsapp dengan nomor 085724766947 atas nama RIZKI MAGESTA dengan postingan berupa foto/gambar serta video story milik saksi Risky Magesta di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sindangsari Rt. 003 Rw. 001 Kel. Legokjawa Kec. Cimerak Kab. Pangandaran Provinsi Jawa Barat, akun tersebut dibuat oleh Terdakwa pada tahun 2019 dengan menggunakan nama dan data pribadi dari Saksi Risky Magesta agar seolah-olah akun tersebut adalah benar milik saksi Risky Magesta. sehingga oranglain akan mengira jika akun tersebut adalah milik saksi Risky Magesta yang asli.
  5. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.00 wib saat saksi Lathifah Khairunnisa sedang berada di rumah saksi yang beralamat di Griya Bulian Permai Rt. 000 Rw. 000 Ds. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, saksi Lathifah Khairunnisa sempat mengecek di sosialmedia tiktok, saksi Lathifah Khairunnisa menemukan akun Risky Magesta yang asli lalu saksi Lathifah Khairunnisa membandingkan dengan akun Risky Magesta yang lain, setelah itu saksi Lathifah Khairunnisa mencari tahu tentang kebenaran akun yang mengatasnamakan Risky Magesta, ternyata akun Risky Magesta dengan nama akun instagram @rizkky_q.a dan nama akun facebook Rmagesta  adalah bukan milik saksi Risky Magesta dan diketahui bahwa saksi Risky Magesta merupakan anggota Kepolisan Resor Bengkayang, untuk memastikan kemudian saksi Lathifah Khairunnisa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkayang untuk ditindaklanjuti.
  6. Bahwa tujuan Terdakwa SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK membuat akun Facebook dan Instagram atas nama saksi Risky Magesta untuk mendekati perempuan di media sosial dan melakukan pemerasan dengan cara mengancam dan meminta sejumlah uang terhadap beberapa perempuan di media sosial tersebut
  7. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik No.LAB: 275/UN22.4/TD.02/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Novi Safriadi, S.T., M.T Nip. 198411032008011003 selaku Tenaga Ahli Pemeriksa pada Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura dan diketahui oleh Dr. Ing. Ir. Slamet Widodo, M.T., IPM Nip. 196712231992031002 selaku Dekan Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura.

Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 275/UN22.4/TD.02/2024 tanggal 11 Januari 2024 Barang Bukti tersebut berupa 1 (satu) buah handphone merk INFINIX X627 SMART 3 PLUS warna Hitam, terpasang 2 (dua) buah kartu SIM yaitu kartu SIM 1 operator Indosat Ooredoo nomor 085724414003 dan kartu SIM 2 operator Indosat Ooredoo nomor 085724766947, dengan IMEI 1 : 355491100499526 & IMEI 2 : 355491100499534, disita dari SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:

  1. Pemeriksaan Akun Facebook
        1. Bahwa pada handphone INFINIX X627 SMART 3 PLUS terpasang aplikasi Facebook dan Facebook Lite.
        2. Bahwa pada aplikasi Facebook tersingkron dengan 2 (dua) akun Facebook dalam status LOGOUT yaitu akun Facebook atas nama “Rita Silvia Alviani” dan ps4164066@gmail.com.
        3. Pada aplikasi Facebook Lite tersingkron dengan 1 (satu) akun Facebook dalam status AKTIF atau LOGIN yaitu akun Facebook atas nama “Rmagesta”, serta tersingkron pula dengan 6 (enam) akun Facebook dalam status LOGOUT yaitu akun Facebook atas nama “Rafael Rizky Arrahan”, “Serli Utami”, “Deni”, “Rita Silvia Alviani”, “Apip Permana”, dan “Gita Yuliansari”.
  2. Pemeriksaan Akun Instagram
              1. Bahwa pada handphone INFINIX X627 SMART 3 PLUS terpasang aplikasi Instagram.
              2. Bahwa pada aplikasi Instagram tersingkron dengan akun Instagram AKTIF atas nama “rizkky_q.a” dan tersingkron pula dengan 2 (dua) akun Instagram lainnya yaitu akun Instagram atas nama “serliiutamii” dan “apipprmna”.
  3. Pemeriksaan Akun Whatsapp
  1. Bahwa pada handphone INFINIX X627 SMART 3 PLUS terpasang aplikasi Whatsapp.
  2. Bahwa pada aplikasi Whatsapp tersingkron dengan akun Whatsapp AKTIF atas nama “........” nomor Whatsapp 085724766947.
  3. Bahwa pada aplikasi Whatsapp ditemukan riwayat chat Whatsapp dan panggilan Whatsapp dengan kontak Whatsapp atas nama “Abcdefgh” nomor 081263044795.
  4. Bahwa pada riwayat chat Whatsapp dengan “Abcdefgh” nomor 081263044795 diduga pengguna Whatsapp “........” nomor Whatsapp 085724766947 mengaku sebagai “Rizky Magesta”.
  5. Bahwa pada riwayat chat Whatsapp dengan “Abcdefgh” nomor 081263044795 ditemukan kiriman foto-foto bermuatan asusila atau pornografi.
  6. Bahwa pada riwayat chat Whatsapp dengan “Abcdefgh” nomor 081263044795 ditemukan permintaan sejumlah uang dan ancaman kepada “Abcdefgh” nomor 081263044795.
  7. Bahwa pada riwayat chat Whatsapp dengan “Abcdefgh” nomor 081263044795 ditemukan pengakuan dari pengguna Whatsapp “........” nomor Whatsapp 085724766947 bahwa dirinya bukan “Rizky Magesta” dan mengaku sebagai akun fake.

 

---------Perbuatan Terdakwa SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  51 Ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK, pada tahun 2019 sampai dengan tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 14.45 wib atau setidak-tidaknya antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, bertempat pada tempat-tempat tertentu di Dsn. Sindangsari Rt. 003 Rw. 001 Kel. Legokjawa Kec. Cimerak Kab. Pangandaran Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ciamis, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang mengadili Dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai  berikut:

  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 pada saat saksi Risky Magesta (merupakan Anggota Polres Bengkayang) sedang berada di Polres Bengkayang, Kapolres Bengkayang melalui Kasiwas Polres Bengkayang memanggil saksi guna mengklarifikasi kepada saksi perihal adanya orang yang melaporkan akun yang mengatasnamakan diri saksi Risky Magesta namun saksi mengatakan jika saksi tidak mengetahui terkait akun tersebut, karena akun yang benar milik saksi Risky Magesta adalah akun facebook dengan nama akun Risky Magesta dengan alamat URL: https://www.facebook.com/risky.magesta?mibextid=kFxxJD, akun Instagram miliknya dengan nama akun @r.magestaa dengan alamat URL: https://instagram.com/r.magestaa?igshid=YTQwZjQ0Nml0OA==&utm_source=qr selanjutnya saksi Risky Magesta setelah menghadap Kasiwas Polres Bengkayang langsung mencaritahu tentang kebenaran akun yang dilaporkan tersebut dan mencoba melacak akun yang mengatasnamakan dirinya melalui akun Facebook miliknya dengan nama akun Risky Magesta dengan alamat URL: https://www.facebook.com/risky.magesta?mibextid=kFxxJD, akun Instagram miliknya dengan nama akun @r.magestaa dengan alamat URL: https://instagram.com/r.magestaa?igshid=YTQwZjQ0Nml0OA==&utm_source=qr namun setelah dilakukan pelacakan ternyata diketahui jika akun yang dilaporkan tersebut adalah bukan akun milik saksi Risky Magesta, tetapi merupakan akun yang dibuat oleh seorang perempuan yang bernama SERLI UTAMI.
  2. Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 saksi Risky Magesta diberitahu oleh saksi Maydina yang merupakan pacar saksi, jika saksi Maydina di chat oleh seseorang yang tidak dikenal dengan akun atas nama sucinisa annazmi, akun tersebut menanyakan tentang hubungan antara saksi Maydina dengan saksi Risky Magesta, akun sucinisa annazmi tersebut juga menanyakan tentang akun @rizkky_q.a.. Selanjutnya Saksi Risky Magesta menjelaskan kepada saksi Maydina bahwa akun tersebut adalah bukan akun milik saksi Risky Magesta yang asli namun akun tersebut dibuat seolah-olah milik saksi Risky Magesta oleh terdakwa Serli Utami.
  3. Bahwa Terdakwa SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK telah mengambil data-data pribadi maupun foto-foto milik saksi Risky Magesta dari akun asli milik saksi Risky Magesta, untuk digunakan kedalam akun @rizkky_q.a. yang dibuat oleh terdakwa Serli Utami, tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi Risky Magesta dengan cara menangkap layar/screenshoot  pada foto ataupun video yang dibuat oleh saksi Risky Magesta dengan menggunakan Handphone merk INFINIX X627 warna hitam milik Terdakwa Serli, yang kemudian akun atas nama @rizkky_q.a. digunakan untuk menakut-nakuti saksi Lathifah Khairunnisa yang merupakan seorang mahasiswi yang berasal dari daerah Tebing Tinggi, Sumatera Utara dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara meminta sejumlah uang dari saksi Lathifah untuk terdakwa Serli Utami dengan cara mengancam akan menyebarkan foto-foto maupun video asusila milik saksi Lathifah Khairunnisa yang pernah dikirim ke terdakwa Serli Utami. Mengetahui hal tersebut saksi Risky Magesta kemudian melaporkan terdakwa Serli Utami ke Polres Bengkayang.
  4. Bahwa Terdakwa SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK  membuat sebuah akun dengan nama Rmagesta dengan alamat URL: https://www.facebook.com/rizky.magesta?mibextid=ZbWKwL, Instagram dengan nama akun @rizkky_q.a dengan alamat URL: https://instagram.com/rizkky_q.a?igshid=NzZIODBkYWE4Ng== dan Whatsapp dengan nomor 085724766947 atas nama RIZKI MAGESTA dengan postingan berupa foto/gambar serta video story milik saksi Risky Magesta di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sindangsari Rt. 003 Rw. 001 Kel. Legokjawa Kec. Cimerak Kab. Pangandaran Provinsi Jawa Barat, akun tersebut dibuat oleh Terdakwa pada tahun 2019 dengan menggunakan nama dan data pribadi dari Saksi Risky Magesta agar seolah-olah akun tersebut adalah benar milik saksi Risky Magesta. sehingga oranglain akan mengira jika akun tersebut adalah milik saksi Risky Magesta yang asli.
  5. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.00 wib saat saksi Lathifah Khairunnisa sedang berada di rumah saksi yang beralamat di Griya Bulian Permai Rt. 000 Rw. 000 Ds. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, saksi Lathifah Khairunnisa sempat mengecek di sosialmedia tiktok, saksi Lathifah Khairunnisa menemukan akun Risky Magesta yang asli lalu saksi Lathifah Khairunnisa membandingkan dengan akun Risky Magesta yang lain, setelah itu saksi Lathifah Khairunnisa mencari tahu tentang kebenaran akun yang mengatasnamakan Risky Magesta, ternyata akun Risky Magesta dengan nama akun instagram @rizkky_q.a dan nama akun facebook Rmagesta  adalah bukan milik saksi Risky Magesta dan diketahui bahwa saksi Risky Magesta merupakan anggota Kepolisan Resor Bengkayang, untuk memastikan kemudian saksi Lathifah Khairunnisa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkayang untuk ditindaklanjuti.
  6. Bahwa tujuan Terdakwa SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK membuat akun Facebook dan Instagram atas nama saksi Risky Magesta untuk mendekati perempuan di media sosial dan melakukan pemerasan dengan cara mengancam dan meminta sejumlah uang terhadap beberapa perempuan di media sosial tersebut.
  7. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik No.LAB: 275/UN22.4/TD.02/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Novi Safriadi, S.T., M.T Nip. 198411032008011003 selaku Tenaga Ahli Pemeriksa pada Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura dan diketahui oleh Dr. Ing. Ir. Slamet Widodo, M.T., IPM Nip. 196712231992031002 selaku Dekan Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura.

Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 275/UN22.4/TD.02/2024 tanggal 11 Januari 2024 Barang Bukti tersebut berupa 1 (satu) buah handphone merk INFINIX X627 SMART 3 PLUS warna Hitam, terpasang 2 (dua) buah kartu SIM yaitu kartu SIM 1 operator Indosat Ooredoo nomor 085724414003 dan kartu SIM 2 operator Indosat Ooredoo nomor 085724766947, dengan IMEI 1 : 355491100499526 & IMEI 2 : 355491100499534, disita dari SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:

  1. Pemeriksaan Akun Facebook
        1. Bahwa pada handphone INFINIX X627 SMART 3 PLUS terpasang aplikasi Facebook dan Facebook Lite.
        2. Bahwa pada aplikasi Facebook tersingkron dengan 2 (dua) akun Facebook dalam status LOGOUT yaitu akun Facebook atas nama “Rita Silvia Alviani” dan ps4164066@gmail.com.
        3. Pada aplikasi Facebook Lite tersingkron dengan 1 (satu) akun Facebook dalam status AKTIF atau LOGIN yaitu akun Facebook atas nama “Rmagesta”, serta tersingkron pula dengan 6 (enam) akun Facebook dalam status LOGOUT yaitu akun Facebook atas nama “Rafael Rizky Arrahan”, “Serli Utami”, “Deni”, “Rita Silvia Alviani”, “Apip Permana”, dan “Gita Yuliansari”.
  2. Pemeriksaan Akun Instagram
              1. Bahwa pada handphone INFINIX X627 SMART 3 PLUS terpasang aplikasi Instagram.
              2. Bahwa pada aplikasi Instagram tersingkron dengan akun Instagram AKTIF atas nama “rizkky_q.a” dan tersingkron pula dengan 2 (dua) akun Instagram lainnya yaitu akun Instagram atas nama “serliiutamii” dan “apipprmna”.
  3. Pemeriksaan Akun Whatsapp
  1. Bahwa pada handphone INFINIX X627 SMART 3 PLUS terpasang aplikasi Whatsapp.
  2. Bahwa pada aplikasi Whatsapp tersingkron dengan akun Whatsapp AKTIF atas nama “........” nomor Whatsapp 085724766947.
  3. Bahwa pada aplikasi Whatsapp ditemukan riwayat chat Whatsapp dan panggilan Whatsapp dengan kontak Whatsapp atas nama “Abcdefgh” nomor 081263044795.
  4. Bahwa pada riwayat chat Whatsapp dengan “Abcdefgh” nomor 081263044795 diduga pengguna Whatsapp “........” nomor Whatsapp 085724766947 mengaku sebagai “Rizky Magesta”.
  5. Bahwa pada riwayat chat Whatsapp dengan “Abcdefgh” nomor 081263044795 ditemukan kiriman foto-foto bermuatan asusila atau pornografi.
  6. Bahwa pada riwayat chat Whatsapp dengan “Abcdefgh” nomor 081263044795 ditemukan permintaan sejumlah uang dan ancaman kepada “Abcdefgh” nomor 081263044795.
  7. Bahwa pada riwayat chat Whatsapp dengan “Abcdefgh” nomor 081263044795 ditemukan pengakuan dari pengguna Whatsapp “........” nomor Whatsapp 085724766947 bahwa dirinya bukan “Rizky Magesta” dan mengaku sebagai akun fake.

 

---------Perbuatan Terdakwa SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 Ayat (1) UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------ Bahwa Terdakwa SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK, pada tahun 2019 sampai dengan tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 14.45 wib atau setidak-tidaknya antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, bertempat pada tempat-tempat tertentu di Dsn. Sindangsari Rt. 003 Rw. 001 Kel. Legokjawa Kec. Cimerak Kab. Pangandaran Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ciamis, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang mengadili “Dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai  berikut:

  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 pada saat saksi Risky Magesta (merupakan Anggota Polres Bengkayang) sedang berada di Polres Bengkayang, Kapolres Bengkayang melalui Kasiwas Polres Bengkayang memanggil saksi guna mengklarifikasi kepada saksi perihal adanya orang yang melaporkan akun yang mengatasnamakan diri saksi Risky Magesta namun saksi mengatakan jika saksi tidak mengetahui terkait akun tersebut, karena akun yang benar milik saksi Risky Magesta adalah akun facebook dengan nama akun Risky Magesta dengan alamat URL: https://www.facebook.com/risky.magesta?mibextid=kFxxJD, akun Instagram miliknya dengan nama akun @r.magestaa dengan alamat URL: https://instagram.com/r.magestaa?igshid=YTQwZjQ0Nml0OA==&utm_source=qr selanjutnya saksi Risky Magesta setelah menghadap Kasiwas Polres Bengkayang langsung mencaritahu tentang kebenaran akun yang dilaporkan tersebut dan mencoba melacak akun yang mengatasnamakan dirinya melalui akun Facebook miliknya dengan nama akun Risky Magesta dengan alamat URL: https://www.facebook.com/risky.magesta?mibextid=kFxxJD, akun Instagram miliknya dengan nama akun @r.magestaa dengan alamat URL: https://instagram.com/r.magestaa?igshid=YTQwZjQ0Nml0OA==&utm_source=qr namun setelah dilakukan pelacakan ternyata diketahui jika akun yang dilaporkan tersebut adalah bukan akun milik saksi Risky Magesta, tetapi merupakan akun yang dibuat oleh seorang perempuan yang bernama SERLI UTAMI.
  2. Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 saksi Risky Magesta diberitahu oleh saksi Maydina yang merupakan pacar saksi, jika saksi Maydina di chat oleh seseorang yang tidak dikenal dengan akun atas nama sucinisa annazmi, akun tersebut menanyakan tentang hubungan antara saksi Maydina dengan saksi Risky Magesta, akun sucinisa annazmi tersebut juga menanyakan tentang akun @rizkky_q.a.. Selanjutnya Saksi Risky Magesta menjelaskan kepada saksi Maydina bahwa akun tersebut adalah bukan akun milik saksi Risky Magesta yang asli namun akun tersebut dibuat seolah-olah milik saksi Risky Magesta oleh terdakwa Serli Utami.
  3. Bahwa Terdakwa SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK telah mengambil data-data pribadi maupun foto-foto milik saksi Risky Magesta dari akun asli milik saksi Risky Magesta, untuk digunakan kedalam akun @rizkky_q.a. yang dibuat oleh terdakwa Serli Utami, tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi Risky Magesta dengan cara menangkap layar/screenshoot  pada foto ataupun video yang dibuat oleh saksi Risky Magesta dengan menggunakan Handphone merk INFINIX X627 warna hitam milik Terdakwa Serli, yang kemudian akun atas nama @rizkky_q.a. digunakan untuk menakut-nakuti saksi Lathifah Khairunnisa yang merupakan seorang mahasiswi yang berasal dari daerah Tebing Tinggi, Sumatera Utara dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara meminta sejumlah uang dari saksi Lathifah untuk terdakwa Serli Utami dengan cara mengancam akan menyebarkan foto-foto maupun video asusila milik saksi Lathifah Khairunnisa yang pernah dikirim ke terdakwa Serli Utami. Mengetahui hal tersebut saksi Risky Magesta kemudian melaporkan terdakwa Serli Utami ke Polres Bengkayang.
  4. Bahwa Terdakwa SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK  membuat sebuah akun dengan nama Rmagesta dengan alamat URL: https://www.facebook.com/rizky.magesta?mibextid=ZbWKwL, Instagram dengan nama akun @rizkky_q.a dengan alamat URL: https://instagram.com/rizkky_q.a?igshid=NzZIODBkYWE4Ng== dan Whatsapp dengan nomor 085724766947 atas nama RIZKI MAGESTA dengan postingan berupa foto/gambar serta video story milik saksi Risky Magesta di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sindangsari Rt. 003 Rw. 001 Kel. Legokjawa Kec. Cimerak Kab. Pangandaran Provinsi Jawa Barat, akun tersebut dibuat oleh Terdakwa pada tahun 2019 dengan menggunakan nama dan data pribadi dari Saksi Risky Magesta agar seolah-olah akun tersebut adalah benar milik saksi Risky Magesta. sehingga oranglain akan mengira jika akun tersebut adalah milik saksi Risky Magesta yang asli.
  5. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.00 wib saat saksi Lathifah Khairunnisa sedang berada di rumah saksi yang beralamat di Griya Bulian Permai Rt. 000 Rw. 000 Ds. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, saksi Lathifah Khairunnisa sempat mengecek di sosialmedia tiktok, saksi Lathifah Khairunnisa menemukan akun Risky Magesta yang asli lalu saksi Lathifah Khairunnisa membandingkan dengan akun Risky Magesta yang lain, setelah itu saksi Lathifah Khairunnisa mencari tahu tentang kebenaran akun yang mengatasnamakan Risky Magesta, ternyata akun Risky Magesta dengan nama akun instagram @rizkky_q.a dan nama akun facebook Rmagesta  adalah bukan milik saksi Risky Magesta dan diketahui bahwa saksi Risky Magesta merupakan anggota Kepolisan Resor Bengkayang, untuk memastikan kemudian saksi Lathifah Khairunnisa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkayang untuk ditindaklanjuti.
  6. Bahwa tujuan Terdakwa SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK membuat akun Facebook dan Instagram atas nama saksi Risky Magesta untuk mendekati perempuan di media sosial dan melakukan pemerasan dengan cara mengancam dan meminta sejumlah uang terhadap beberapa perempuan di media sosial tersebut
  7. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik No.LAB: 275/UN22.4/TD.02/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Novi Safriadi, S.T., M.T Nip. 198411032008011003 selaku Tenaga Ahli Pemeriksa pada Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura dan diketahui oleh Dr. Ing. Ir. Slamet Widodo, M.T., IPM Nip. 196712231992031002 selaku Dekan Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura.

Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 275/UN22.4/TD.02/2024 tanggal 11 Januari 2024 Barang Bukti tersebut berupa 1 (satu) buah handphone merk INFINIX X627 SMART 3 PLUS warna Hitam, terpasang 2 (dua) buah kartu SIM yaitu kartu SIM 1 operator Indosat Ooredoo nomor 085724414003 dan kartu SIM 2 operator Indosat Ooredoo nomor 085724766947, dengan IMEI 1 : 355491100499526 & IMEI 2 : 355491100499534, disita dari SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:

  1. Pemeriksaan Akun Facebook
        1. Bahwa pada handphone INFINIX X627 SMART 3 PLUS terpasang aplikasi Facebook dan Facebook Lite.
        2. Bahwa pada aplikasi Facebook tersingkron dengan 2 (dua) akun Facebook dalam status LOGOUT yaitu akun Facebook atas nama “Rita Silvia Alviani” dan ps4164066@gmail.com.
        3. Pada aplikasi Facebook Lite tersingkron dengan 1 (satu) akun Facebook dalam status AKTIF atau LOGIN yaitu akun Facebook atas nama “Rmagesta”, serta tersingkron pula dengan 6 (enam) akun Facebook dalam status LOGOUT yaitu akun Facebook atas nama “Rafael Rizky Arrahan”, “Serli Utami”, “Deni”, “Rita Silvia Alviani”, “Apip Permana”, dan “Gita Yuliansari”.
  2. Pemeriksaan Akun Instagram
              1. Bahwa pada handphone INFINIX X627 SMART 3 PLUS terpasang aplikasi Instagram.
              2. Bahwa pada aplikasi Instagram tersingkron dengan akun Instagram AKTIF atas nama “rizkky_q.a” dan tersingkron pula dengan 2 (dua) akun Instagram lainnya yaitu akun Instagram atas nama “serliiutamii” dan “apipprmna”.
  3. Pemeriksaan Akun Whatsapp
  1. Bahwa pada handphone INFINIX X627 SMART 3 PLUS terpasang aplikasi Whatsapp.
  2. Bahwa pada aplikasi Whatsapp tersingkron dengan akun Whatsapp AKTIF atas nama “........” nomor Whatsapp 085724766947.
  3. Bahwa pada aplikasi Whatsapp ditemukan riwayat chat Whatsapp dan panggilan Whatsapp dengan kontak Whatsapp atas nama “Abcdefgh” nomor 081263044795.
  4. Bahwa pada riwayat chat Whatsapp dengan “Abcdefgh” nomor 081263044795 diduga pengguna Whatsapp “........” nomor Whatsapp 085724766947 mengaku sebagai “Rizky Magesta”.
  5. Bahwa pada riwayat chat Whatsapp dengan “Abcdefgh” nomor 081263044795 ditemukan kiriman foto-foto bermuatan asusila atau pornografi.
  6. Bahwa pada riwayat chat Whatsapp dengan “Abcdefgh” nomor 081263044795 ditemukan permintaan sejumlah uang dan ancaman kepada “Abcdefgh” nomor 081263044795.
  7. Bahwa pada riwayat chat Whatsapp dengan “Abcdefgh” nomor 081263044795 ditemukan pengakuan dari pengguna Whatsapp “........” nomor Whatsapp 085724766947 bahwa dirinya bukan “Rizky Magesta” dan mengaku sebagai akun fake.

---------Perbuatan Terdakwa SERLI UTAMI Binti (Alm) MEMED ABDUL ROJAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 68 UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Pihak Dipublikasikan Ya