Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Bek PT. Bank Rakyat Indonesia .persero., Tbk. Kantor Cabang Pembantu Sambas Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero., Tbk Kantor Cabang Pembantu Bengkayang 1.MARISA SOYA PITRI
2.YAKOBUKUS BESIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Bek
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .persero., Tbk. Kantor Cabang Pembantu Sambas Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero., Tbk Kantor Cabang Pembantu Bengkayang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARISA SOYA PITRI
2YAKOBUKUS BESIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.586.555,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 44.586.555,- (Empa Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak