Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2021/PN Bek IGNASIUS HAWANG 1.SANTO Alias MANCONG Anak SARIMAN
2.JONINDO Alias NINDO Anak MODEREN
3.YADI Anak ASAN
5.SUKARDI ARTAM Anak TATIK Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2021/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/249/VIII/Res.1.8./2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IGNASIUS HAWANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTO Alias MANCONG Anak SARIMAN[Penahanan]
2JONINDO Alias NINDO Anak MODEREN[Penahanan]
3YADI Anak ASAN[Penahanan]
4SUKARDI ARTAM Anak TATIK Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi pencurian brondolan buah sawit pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di Blok E dan F kebun WKN 1 PT. WKN yang dilakukan oleh sdr SANTO Als MANCONG, sdr YADI, sdr JONINDO, dan sdr MARTINUS EGO yang mana mereka merupakan karyawan PT. WKN bagian pemanen/ Loading dan hasil dari curian brondolan buah sawit yang telah dicuri milik PT. WKN sebanyak ± 457 (empat ratus lima puluh tujuh) Kilo Gram dijual kepada sdr ARTAM yang merupakan penampung / penadah brondolan buah sawit hasil curian tersebut dan para pelaku mengangkut brondolan buah sawit hasil curian tersebut dengan menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor milik pelaku masing – masing dan atas kejadian tersebut pihak PT. WKN mengalami kerugian sebesar Rp 1.028.250,- (satu juta dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) rupiah kemudian korban (pihak PT. WKN) yang melakukan tindak pidana Pencurian dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana Sub Pasal 482 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di Blok E dan F kebun WKN 1 PT. WKN di Dsn. Sindang Kasih, Ds. Kumba, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 93 / VIII  / 2021 / SPKT / POLRES BENGKAYANG / POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 03 Agustus 2021 tentang dugaan Tindak Pidana orang Pencurian dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPIdana Sub Pasal 482 tentang Pencurian Ringan dan Penadahan Ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya