3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 180.181.541,- ( SERATUS DELAPAN PULUH JUTA SERATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 162.501.884,- ( SERATUS ENAM PULUH DUA JUTA LIMA RATUS SATU RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 17.614.140,- ( TUJUH BELAS JUTA ENAM RATUS EMPAT BELAS RIBU SERATUS EMPAT PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|