Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Bek SARPANI KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT RESOR BENGKAYANG cq SATLANTAS POLRES BENGKAYANG. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Bek
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SARPANI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT RESOR BENGKAYANG cq SATLANTAS POLRES BENGKAYANG.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
  1. Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 yang Memperluas Kewenangan Praperadilan;
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 yang merupakan Penguatan Prinsip pada sistem Peradilan Pidana (criminal justice system), dan secara Khusus Mengatur tentang Mekanisme Penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

  1. Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekitar pukul 23.00 wib telah terjadi Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Sanggau Ledo Kec. Bengkayang antar antara Mobil Toyota Avanza KB 1757 CM yang dikemudikan oleh An. KU SU CHUNG dengan Sepeda Motor Yamaha FINO B 4754 SEB yang dikendarai oleh An. ARDIANSYAH ( 17 Tahun ) dan yang di bonceng An. DODI ALVARO ( 11 Tahun ), yang mengakibatkan dua korban Meninggal Dunia yakni An. ARDIANSYAH dan Anak Kandung PEMOHON An. DODI ALVARO;------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa PEMOHON dalam kedudukannya sebagai Orang Tua dari Korban Meninggal Dunia An. DODI ALVARO ( 11 Tahun ) atau pihak yang dirugikan akibat Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang telah diterbitkan oleh TERMOHON sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan yang ditembuskan kepada Pemohon melalui Surat Nomor B/100/IV/YAN.3.4/2024/LL tertanggal tertanggal 08 April 2024;------------------------------

 

  1. Bahwa pada tanggal 08 April 2024 PEMOHON menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari TERMOHON terkait Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia tersebut, dan TERMOHON menyatakan telah Menghentikan Penyidikannya dengan alasan Tersangka telah Meninggal Dunia;-------------

 

  1. Bahwa TERMOHON telah menciptakan kerugian terhadap PEMOHON yang sebagai Korban dari Kejahatan Secondary Victims sehingga Negara Telah melakukan Pembiaran terhadap suatu tindak pidana yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. dan Proses Penghentian Penyidikan yang di lakukan oleh TERMOHON  telah menyalahi ketentuan hukum di mulai dari sejak Tahapan Penyelidikan dan Penyidikan dalam hal mekanisme Penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan / SPDP kepada Para Pihak;----------------------------------

 

  1. Bahwa kuat dugaan telah terjadi PENYALAHGUNAAN WEWENANG dan KESALAHAN PROSEDUR yang dilakukan oleh TERMOHON, yang mana dalam melaksanakan Tugasnya tidak menerapkan serta tidak berpedoman pada Ketentuan Undang-Undang yang berlaku terkait Proses Penyidikan, dikarenakan kuat dugaan Penyidik dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan / SPDP tidak sesuai dengan Ketentuan hukum yang seharusnya di jadikan dasar bagi Penyidik dalam melaksanakan Tugasnya, sebagai berikut :

 

  1. Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan / SPDP Nomor : SPDP/02/III/YAN.3.4./2024/Satlantas Tanggal 08 Maret 2024, tidak pernah diberitahukan / disampaikan kepada PEMOHON selaku pihak keluarga Korban.

 

  1. Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan / SPDP Nomor : SPDP/02/III/YAN.3.4./2024/Satlantas tertanggal 08 Maret 2024, telah dikirimkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang dalam waktu bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan tertanggal 08 April 2024, yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan mekanisme Penyampaian SPDP dalam Keputusan  Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor : 130/PUU-XIII/2015.

 

  1. Bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 Menyatakan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi juga terhadap terlapor dan Korban/Pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan. Sehingga Proses Penyidikan suatu Perkara berada dalam Pengendalian Penuntut Umum dan Pemantauan Terlapor dan Korban / PEMOHON.

 

Dengan Demikian Tindakan TERMOHON yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor : 130/PUU-XIII/2015 terkait mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP kepada Para Pihak tersebut, MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM;----------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa seharusnya Kasus dugaan tindak pidana kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia sebagaimana di maksud dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat di lanjutkan sampai ke Pengadilan sebagai bentuk Keadilan bagi para Korban Meninggal dunia, melalui Kewenangan TERMOHON;-------------------------------------------------------------------

 

III. PETITUM

Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;------------------------

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan / SPDP Nomor : SPDP/02/III/YAN.3.4./2024/Satlantas Tanggal 08 Maret 2024 beserta Keputusan / Penetapan Turunannya dinyatakan Cacat Hukum atau TIDAK SAH;-----------------------------

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/01/IV/YAN.3.4./2024/Satlantas Tanggal 05 April 2024 yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal atau TIDAK SAH;--------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan Penyidikan Ulang dan / atau melanjutkan Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/48/XI/2023/SPKT.SATLANTAS/POLRES BENGKAYANG/ POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 6 November 2023;---------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERMOHON membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------

Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara Ini berpendapat lain, Mohon Keadilan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo et bono);----------------------------------------------------------------------------------

Demikian Permohonan Praperadilan Ini Kami Sampaikan untuk sekiranya dapat di berikan Penyelesaian yang sebaik-baiknya, Atas Kebijaksanaan Hakim Yang Mulia Kami Ucapkan Terima Kasih.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya