Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Bek 1.ADY FEBRIAN
2.ARIS SETIONO
3.DWI KURNIAWAN
DONI Anak IMON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/20/IV/2024/Reskrim. Sek. Jagoi
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ADY FEBRIAN
2ARIS SETIONO
3DWI KURNIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI Anak IMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Dengan Unsur – unsur sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

 

“Mengambil Sesuatu barang yang sama sekali bukan miliknya“

-----  Yang dimaksud dengan unsur Mengambil suatu barang yang sama sekali bukan miliknya dalam pasal ini adalah segala sesuatu yang berwujud maupun tidak berwujud yang mana unsur Mengambil suatu barang yang sama sekali bukan miliknya sudah terpenuhi yaitu dimana TersangkaDONI Anak IMON mengambil barang tersebut berupa : Tandan Buah Sawit (TBS) sebanyak 40 (empat puluh ) tandan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

“Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak atau hukum”

----- Yang di maksud dengan unsur dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak atau hukum dalam pasal ini adalah seluruh atau sebagian barang tersebut untuk dimiliki dengan melawan hal yang

 mana unsur ini sudah terpenuhi yaitu dimana Tersangka DONI Anak IMON dimana barang berupa : Tandan Buah Sawit (TBS) sebanyak sebanyak 40 (empat puluh ) tandan .-----------------------------------------

Pasal 364 KUHPidana  “Yang berbunyi : Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal:362 dan Pasal 363 nomor 4’, demikian juga perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 nomor 5’, bila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”------------------------

                       

  1. Yang dimaksud dengan Pencurian Ringan adalah : -----------------------------------------------------------------

Yang dimaksud dengan unsur melakukan Pencurian Ringan dalam hal ini sudah terpenuhi Bahwa para pelaku melakukan pencurian di lahan yang bukan di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan barang / harga barang yang di curi tidak lebih dari dua puluh lima rupiah. ---

 

[

V.  K E S I M P U L A N       :

 

Berdasarkan pembahasan tersebut diatas, keterangan para saksi dan tersangka, barang bukti yang disita serta dikuatkan dengan barang bukti berupa : Tandan Buah Segar/ Sawit (TBS) sekitar 40 Janjang dengan timbangan seberat 353 Kg (tiga ratus lima puluh tiga Kilo gram), 1 (Satu) unit Mobil  Daihatsu Sigra warna Merah dengan Nomor Polisi KB 1203 LB beserta kunci kontak, maka penyidik berkesimpulan: ----------------------------------------------

 

  1. Berdasar hasil pembahasan tersebut diatas pemeriksa berkesimpulan bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian ringan Tandan Buah Sawit (TBS), yang terjadi pada pada hari Senin tanggal 29 Maret 2024 telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian ringan Tandan Buah Sawit (TBS) sekira pukul 18.30 wib di Blok L 29 Devisi III Ledo I Dusun Peleng Desa Sinar Baru Kecamatan jagoi babang kabupaten Bengkayang. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa Tersangka DONI Anak IMON mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ringan Tandan Buah Sawit (TBS) sebanyak 40 ( empat puluh) tandan  milik PT. Ledo Lestari Blok L 29 Devisi III Ledo I Dusun Peleng Desa Sinar Baru Kecamatan jagoi babang kabupaten. -----------------------------------------------------
  3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada Tersangka DONI Anak IMON layak untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Bengkayang. --------------------------------------------------------------------------------

 

---- Demikianlah Berita Acara Pendapat (Resume) tentang tindak pidana Pencurian ringan Tandan Buah Sawit (TBS) ini dibuat dengan sebenar-benarnya, kemudian ditutup dan ditandatangani di Jagoi Babang tanggal 05 April 2024.

Pihak Dipublikasikan Ya