Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Bek 1.TOMMY PURNAMA, S.H.
2.AMAR YAZID BUSTOMI, S.H.
3.DWI RETNOWIDRATI YULIANA MOKODONGAN, S.H.
BUN SIAU BUI Als ABUI Anak AMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-597/O.1.18/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOMMY PURNAMA, S.H.
2AMAR YAZID BUSTOMI, S.H.
3DWI RETNOWIDRATI YULIANA MOKODONGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUN SIAU BUI Als ABUI Anak AMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa Bun Siau Bui Als Abui Anak Aman pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Pangkalan Makmur RT. 001 RW. 004 Desa Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa sedang bersantai di rumahnya yang beralamat  di Dusun Pangkalan Makmur RT. 001 RW. 004 Desa Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang kemudian sekira pukul 19.30 WIB secara silih berganti datang teman-teman Terdakwa yaitu Sdr. Tjung Djan Djung Alias Ajung, Sdr. Bong Po Thin Alias Sin Hak dan Sdr. Djiu Shie Hiau Als Ahiau mau kumpul imlek di rumah Terdakwa lalu dikarenakan Terdakwa dan ketiga orang temannya tersebut mengerti permaianan Kian Qiu serta bertepatan dengan malam imlek maka sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dengan modal sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Sdr. Tjung Djan Djung Alias Ajung dengan modal sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), Sdr. Bong Po Thin Alias Sin Hak dengan modal sejumlah Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Sdr. Djiu Shie Hiau Als Ahiau dengan modal sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) mulai bermain judi jenis Kian Qiu yang sekitar 1 (satu) jam kemudian tiba-tiba ada anggota kepolisian yaitu Saksi Aipda Yudhi Triono dan Saksi Briptu Aditya Haikal Salam bersama 1 (satu) orang anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat sedang melakukan penyelidikan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polsek Sungai Raya Polres Bengkayang datang dan langsung mengamankan Terdakwa beserta ketiga orang temannya yang sedang bermain judi Kian Qiu selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. Tjung Djan Djung Alias Ajung, Sdr. Bong Po Thin Alias Sin Hak dan Sdr. Djiu Shie Hiau Als Ahiau dan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) set kartu kayu warna Hitam, 2 (dua) buah dadu kecil, 1 (satu) buah dadu besar, 1 (satu) buah botol plastik yang digunakan untuk mengocok dadu dan uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara bermain judi jenis Kian Qiu adalah awalnya kartu kayu diacak kemudian disusun empat tingkat lalu salah satu pemain mengocok dadu untuk menentukan siapa yang mengambil kartu terlebih dulu kemudian masing-masing pemain akan mendapatkan 8 (delapan) buah kartu kayu setelah itu kartu kayu disusun berdasarkan deret angka terbesar dan siapa pemain yang deret angkanya terbesar maka itulah pemenangnya sedangkan tiga pemain yang lain kalah adapun besaran jumlah uang yang harus dibayar oleh pemain yang kalah disesuaikan yaitu seperti untuk yang susunan deret angka terbesar kedua maka harus membayar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) lalu untuk yang susunan deret angka terbesar ketiga maka harus membayar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan yang susunan deret angka terkecil maka harus membayar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) sehingga dengan demikian penentuan pemenang dalam permainan judi jenis Kian Qiu adalah siapa yang bisa menyusun deretan angka yang terbesar maka ialah sebagai pemenangnya. atau setidak-tidaknya Dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.
  • Bahwa tujuan Terdakwa ikut dalam permainan judi jenis Kian Qiu tersebut karena Terdakwa mengharapkan kemenangan sebagai penghasilan tambahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan kegiatan perjudian jenis Kian Qiu tersebut.

          Bahwa perbuatan Terdakwa Bun Siau Bui Als Abui Anak Aman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya