Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Bek Hendrik Sugiarto W. ROBERTUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Bek
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendrik Sugiarto W.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROBERTUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;

           2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat;

           3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada

              Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada

               Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta

               Rupiah) secara tunai;

           5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan;

           6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun

               ada perlawanan (Verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij

               voorraad);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp.250.000,-

    (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per-hari bila lalai dalam

    melaksanakan putusan perkara setelah mempunyai kekuatan hukum

    yang tetap;

           8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak