Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2019/PN Bek | Hendrik Sugiarto W. | ROBERTUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2019/PN Bek | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per-hari bila lalai dalam melaksanakan putusan perkara setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |