Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2017/PN Bek PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Seluas 1.Adi Usman .Suami.
2.Nilawati .Isteri.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2017/PN Bek
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Seluas
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Adi Usman .Suami.
2Nilawati .Isteri.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor 7666-01-000234-10-9 tanggal 03 Juni 2013 ;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 46.682.700,- (empat puluh enam juta enam ratus delpan puluh dua ribu tujuh ratus  rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan 1.  Sertifikat Hak Milik Nomor : 735 a.n Diung, yang terletak di Dusun Segorong RT. 001 RW. 001 Desa Mayak Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat; yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 735 a.n Diung, yang terletak di Dusun Segorong RT. 001 RW. 001 Desa Mayak Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat; tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak