INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Bek | 1.I.O. PANJAITAN, S.H. 2.HANDROW. H, S.H |
SWANTO Alias PAK SEWEN Anak ANAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Bek | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/75/VI/RES.1.8./2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut, maka:
Bahwa terhadap tersangka a.n. SWANTO Alias PAK SEWEN Anak ANAS benar telah melakukan Tindak PIdana pencurian pupuk NPK milik PT. Ceria Prima 3 yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023, sekitar Pukul 08.00 Wib, di Blok N.17-18, Divisi III PT. Ceria Prima III, Dsn. Senangak, Dsa. Kalon, Kec. Seluas, Kab. Bengkayang, dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z warna merah maroon KB 5243 WT milik tersangka, dengan jumlah pupuk NPK yang berhasil dicuri adalah sebanyak 2 (dua) karung, dengan total kerugian yang dialami oleh PT. Ceria Prima 3 adalah senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Oleh karena itu terhadap tersangka a.n. SWANTO Alias PAK SEWEN Anak ANAS dapat disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |