Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Bek 1.BILAL BIMANTARA, S.H.
2.AMAR YAZID BUSTOMI, S.H.
NG TJIN FUNG Als BUCI Anak LIU SAN THONG (Alm) Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Bek
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-480/O.1.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILAL BIMANTARA, S.H.
2AMAR YAZID BUSTOMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NG TJIN FUNG Als BUCI Anak LIU SAN THONG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa NG TJIN FUNG Alias BUCI Anak LIU SAN THONG (Alm), pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 10.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di tepi jalan Jalan Jarendeng A. Rahman Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal Informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Bengkayang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika jenis shabu di daerah Jalan Jarendeng A. Rahman Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dasar surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/01/I/2024/Resnarkoba tanggal 12 Januari 2024, saksi ARDUS dan saksi SUHENDRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tepi jalan di Jalan Jarendeng A. Rahman Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dengan dasar Surat Perintah Penggeledahan Badan/Pakaian Nomor : Sp.Dah/01/I/2024/Resnarkoba tanggal 12 Januari 2024 dan ditemukan barang bukti berupa :

 

  • 1 (Satu) potongan plastic putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • 1 (satu) lembar kartu tanda penduuk (KTP) atas nama NG TJIN FUNG dengan NIK 6107041410850001.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. AKIM (masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan Surat Perintah Tugas Melakukan Pencarian Orang Nomor Sp.Gas/01/I/2024/Resnarkoba tanggal 22 Januari 2024) di daerah Jalan Bakti Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang sebanyak 1 (paket) gram seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan tujuan untuk terdakwa konsumsi sendiri.

 

  • Bahwa pada saat saksi ARDUS dan saksi SUHENDRA melakukan penggeledahan pada saat terdakwa ditangkap, dengan disaksikan oleh saksi MELLY BETHSIANA MARPAUNG selaku Lurah Bumi Emas.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak dengan Nomor LHU.107.K.05.16.24.0044 tanggal 13 Januari 2024, yang ditandatangi elektronik oleh Florina Wiwin, S.Si,Apt. dengan kesimpulan : 1 (satu) kantong serbuk, berbentuk kristal, warna putih positif mengandung metamfetamin (termasuk narkotika golongan I menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan serta Lampiran Hasil Penimbangan UPC Pegadaian Bengkayang No : 01/10890/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pegawai yang melakukan penimbangan sekaligus Pengelola UPC Pegadaian Bengkayang JUMIATI dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus batu kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,16 gram, berat bungkus 0,11 gram, dan berat bersih 0,05 gram.

 

---------Bahwa Perbuatan terdakwa NG TJIN FUNG Alias BUCI Anak LIU SAN THONG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------

 

                                                                                             A  T  A  U

KEDUA :

------------ Bahwa terdakwa NG TJIN FUNG Alias BUCI Anak LIU SAN THONG (Alm), pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 10.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di tepi jalan Jalan Jarendeng A. Rahman Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai        berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal Informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Bengkayang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika jenis shabu di daerah Jalan Jarendeng A. Rahman Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dasar surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/01/I/2024/Resnarkoba tanggal 12 Januari 2024, saksi ARDUS dan saksi SUHENDRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tepi jalan di Jalan Jarendeng A. Rahman Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dengan dasar Surat Perintah Penggeledahan Badan/Pakaian Nomor : Sp.Dah/01/I/2024/Resnarkoba tanggal 12 Januari 2024 dan ditemukan barang bukti berupa :

 

  • 1 (satu) potongan plastic putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • 1 (satu) lembar kartu tanda penduuk (KTP) atas nama NG TJIN FUNG dengan NIK 6107041410850001.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis shabu yang ada pada penguasaan terdakwa saat dilakukan penggeledahan adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. AKIM (masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan Surat Perintah Tugas Melakukan Pencarian Orang Nomor Sp.Gas/01/I/2024/Resnarkoba tanggal 22 Januari 2024) di daerah Jalan Bakti Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang sebanyak 1 (paket) gram seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan tujuan untuk terdakwa konsumsi sendiri.

 

  • Bahwa pada saat saksi ARDUS dan saksi SUHENDRA melakukan penggeledahan pada saat terdakwa ditangkap, dengan disaksikan oleh saksi MELLY BETHSIANA MARPAUNG selaku Lurah Bumi Emas.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak dengan Nomor LHU.107.K.05.16.24.0044 tanggal 13 Januari 2024, yang ditandatangi elektronik oleh Florina Wiwin, S.Si,Apt. dengan kesimpulan : 1 (satu) kantong serbuk, berbentuk kristal, warna putih positif mengandung metamfetamin (termasuk narkotika golongan I menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan serta Lampiran Hasil Penimbangan UPC Pegadaian Bengkayang No : 01/10890/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pegawai yang melakukan penimbangan sekaligus Pengelola UPC Pegadaian Bengkayang JUMIATI dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus batu kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,16 gram, berat bungkus 0,11 gram, dan berat bersih 0,05 gram.

 

---------Bahwa Perbuatan terdakwa NG TJIN FUNG Alias BUCI Anak LIU SAN THONG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------

 

ATAU

KETIGA :

------------ Bahwa terdakwa NG TJIN FUNG Alias BUCI Anak LIU SAN THONG (Alm), pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 10.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di tepi jalan Jalan Jarendeng A. Rahman Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal Informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Bengkayang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika jenis shabu di daerah Jalan Jarendeng A. Rahman Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dasar surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/01/I/2024/Resnarkoba tanggal 12 Januari 2024, saksi ARDUS dan saksi SUHENDRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tepi jalan di Jalan Jarendeng A. Rahman Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dengan dasar Surat Perintah Penggeledahan Badan/Pakaian Nomor : Sp.Dah/01/I/2024/Resnarkoba tanggal 12 Januari 2024 dan ditemukan barang bukti berupa :

 

  • 1 (Satu) potongan plastic putih bening yang di dalamny berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • 1 (satu) lembar kartu tanda penduuk (KTP) atas nama NG TJIN FUNG dengan NIK 6107041410850001.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. AKIM (masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan Surat Perintah Tugas Melakukan Pencarian Orang Nomor Sp.Gas/01/I/2024/Resnarkoba tanggal 22 Januari 2024) di daerah Jalan Bakti Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang sebanyak 1 (paket) gram seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan tujuan untuk terdakwa konsumsi sendiri, dimana terdakwa terakhir mengkonsumsi narkotika jenis shabu yaitu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 07.00 Wib di rumah terakwa sendiri yang beralamat di Jalan Jarendeng A. Rahman RT 014 RW 008 Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang.

 

  • Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang ada pada penguasaannya tersebut adalah awalnya terdakwa mempersiapkan alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman “lasegar cap kaki tiga” ukuran sedang yang mana pada tutupnya terdakwa buat 2 (dua) lubang untk menyimpan 2 (dua) buah pipet plastic yang mana pipet yang satu untuk menghisap dan satunya lagi untuk menyimpan kaca berbentuk tabung sebagai wadah membakar serbuk shabu, dan selanjutnya di dalam bong diisi air sekira setengah botol yang mana posisi pipet plastic untuk menghisap posisinya menggantung diatas air dan posisi pipet plastic tempat menyimpan kaca berbentuk tabung posisi pipetnya tengelam di dalam air bong tersebut, kemudian terdakwa mengambil serbuk shabu dari plastic klip dengan menggunakan sendok shabu (pipet plastic yang ujungnya lancip), selanjutnya shabu tersebut dimasukan ke dalam tabung kaca, setelah itu shabu tersebut terdakwa cairkan terlebih dahulu agar mudah dibakar dengan menggunakan korek api gas dan selanjutnya shabu tersebut siap untuk dikonsumsi oleh terdakwa, yaitu tangan kiri terdakwa memegang bong ambil mengarahkan pipet ke mulut untuk dihisap, sedangkan tangan kanan terdakwa membakar tabung kaca berisi shabu dengan korek api gas, kemudian setelah shabu terbakar dan mengeluarkan asap, asap tersebut lalu masuk ke dalam bong berisi air tersebut yang berfungsi sebagai penyaring asap, dan asap tersebut yang kemudian terdakwa hisap lalu terdakwa keluarkan lewat mulut secara berulang kali hingga shabu tersebut habis terbakar.

 

  • Bahwa tujuan Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut ialah agar terdakwa tidak mudah mengantuk, rajin, dan tidak mudah lelah.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak dengan Nomor LHU.107.K.05.16.24.0044 tanggal 13 Januari 2024, yang ditandatangi elektronik oleh Florina Wiwin, S.Si,Apt. dengan kesimpulan : 1 (satu) kantong serbuk, berbentuk kristal, warna putih positif mengandung metamfetamin (termasuk narkotika golongan I menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan serta Lampiran Hasil Penimbangan UPC Pegadaian Bengkayang No : 01/10890/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pegawai yang melakukan penimbangan sekaligus Pengelola UPC Pegadaian Bengkayang JUMIATI dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus batu kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,16 gram, berat bungkus 0,11 gram, dan berat bersih 0,05 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Test Narkoba UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Bengkayang Drs. Jacobus Luna, M.Si Kabupaten Bengkayang atas nama terdakwa NG TJIN FUNG Alias BUCI Anak LIU SAN THONG (Alm) dengan Nomor 445/04/LAB/RSUD-BKY/2024 tanggal 15 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Ruangan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Bengkayang Drs. Jacobus Luna, M.Si Kabupaten Bengkayang Parulian Siburian dan Penanggung Jawab Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Bengkayang Drs. Jacobus Luna, M.Si Kabupaten Bengkayang  dr. Marianne Lukhytha T., SpPK dengan hasil test narkoba :
  • Ampethamin (AMP) positif
  • Methampethamin (MET) positif
  • Marijuana (THC) negative
  • Morphin (MOP) negative
  • Benzodiazepines (BZO) positif

 

  • Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I Jenis Shabu tersebut dengan cara dikonsumsi sendiri tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan.

 

-------- Perbuatan terdakwa NG TJIN FUNG Alias BUCI Anak LIU SAN THONG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya