Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Bek DEDY Bupati Kabupaten Bengkayang Cq Plt Kepala Dinas Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Cq Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Cq Pejabat Pembuat Komitmen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Bek
Tanggal Surat Rabu, 16 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRAWAN, S.Sos, SHDEDY
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Bengkayang Cq Plt Kepala Dinas Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Cq Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Cq Pejabat Pembuat Komitmen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.631.246,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruh nya.
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. , Rp.89.631.246.16        ( delapan puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh enam ribu  enam belas rupiah ) secara tunai.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walupun ada perlawanan ( Verzet ) Banding atau Kasasi.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) per-hari jika tertgugat lalai melaksanakan putusan perkara setelah berkekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak