Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Bek dr. Petrus Boli,Sp.S.M.Kes DISENIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Bek
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. Petrus Boli,Sp.S.M.Kes
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BARUDIN, S.H.dr. Petrus Boli,Sp.S.M.Kes
2ANDRE MAULANA SITUMEANG, S.Hdr. Petrus Boli,Sp.S.M.Kes
Tergugat
NoNama
1DISENIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zakarias, SH.DISENIMAN
2YONATAN, SHDISENIMAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan berkekuatan hukum 2 lembar kwitansi Asli masing-masing sebesar :
  • Rp. 100.000.000,-(Seratus Ratus Juta Rupiah) tertanggal 6 Agustus 2018,
  • Rp. 100.000.000,-(Seratus Ratus Juta Rupiah) tertanggal 11 November 2019;

Dengan Total Jumlah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);

  1. Menyatakan Tindakan / Perbuatan TERGUGAT yang telah menyalahgunakan  Dana Investasi atau Uang milik PENGGUGAT, bertentangan dengan asas Kepatutan, Ketelitian, serta Sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam Kehidupan bermasyarakat yang baik atau terhadap harta benda orang lain dan Melawan Hukum;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian pada PENGGUGAT akibat tindakan/perbuatan bertentangan dengan asas Kepatutan, Ketelitian, serta Sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam Kehidupan bermasyarakat yang baik atau terhadap harta benda orang lain dan Melawan Hukum sebagaimana tersebut dalam Posita 7 diatas, berupa :
  • Kerugian Materiil sebesar Rp 1.063.000.000 (Satu Miliar Enam Puluh Tiga Juta Rupiah)
  • Kerugian Immateril Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)

total Rp. 1.263.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus enam puluh tiga Juta Rupiah);-

  1. Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah ) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan;
  2. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu (Uitvoorbaar Bij voorraad) walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari TERGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak