Petitum |
DALAM PROVISI:
- Memerintahkan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2010 K/Pdt/2012, tertanggal 20 Juni 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 18/PDT/2011/PT.PTK, tertanggal 13 Oktober 2011 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor: 08/Pdt.G/2010/PN.Bky, tertanggal 18 Nopember 2010.
- Menghukum Terlawan untuk memenuhi putusan provisi tersebut.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima Permohonan dan Memori Perlawanan ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan alasan-alasan dan tuntutan Perlawanan ini dapat diterima.
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunandiatasnya yang terletak di Jalan Tabrani Nomor 171, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang berdasarkan Hak Guna Bangunan Nomor 14 Tahun 1981 dengan Surat Ukur/Gambar Situasi Tanggal 23 – 11 – 1979 dengan luas 107 M2.
- Menyatakan Terlawan untuk memenuhi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
- Menghukum Terlawan penyita untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|